Sugianto Kusuma
Sugianto Kusuma (juga dikenal sebagai Aguan, Hanzi: 郭再源; lahir 10 Januari 1951) adalah seorang pengusaha besar Indonesia. Dia merupakan pemilik dari Agung Sedayu Group dan Erajaya Swasembada Kehidupan awalIa lahir di Palembang pada tanggal 10 Januari 1951.[1] Ia bersekolah d di sekolah menengah Tionghoa Jugang Zhongxue di Palembang.[2] KarierIa memulai bisnisnya dengan bekerja sama dengan Trihatma Kusuma Haliman sebagai pemilik Grup Agung Podomoro pada 1970 . Selanjutnya, ia mendirikan bisnis properti bersama Agung Sedayu yang merupakan perusahaan kontraktor untuk rumah pertokoan atau ruko. Salah satu proyek yang membuat perusahaan nya besar adalah pembangunan Harco Mangga Dua pada 1991.[3] ![]() Sugianto Kusuma bersama dengan Tomy Winata memiliki PT Danayasa Arthatama, melalui Jakarta International Hotels & Developments Tbk, yang mengembangkan dan memiliki Sudirman Central Business District.[butuh rujukan] Kusuma dan keluarganya memiliki PT Agung Sedayu.[4] Melalui PT Multi Artha Pratama,[4] PT Agung Sedayu juga memiliki 89% Pantai Indah Kapuk Dua (sebelumnya bernama Pratama Abadi Nusa Industri), yang melakukan penawaran umum perdana pada tahun 2018.[5] Pantai Indah Kapuk Dua, atau PIK2 adalah area pengembangan baru di Kabupaten Tangerang.[3] Kontroversi reklamasi lahanPada pertengahan 2015, pejabat Jakarta Utara menolak izin bagi pengembang untuk melanjutkan pembangunan pulau-pulau lepas pantai. Meski izin ditolak, beberapa pengembang tetap nekat melanjutkan proyek mereka. Pada saat yang sama, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang reklamasi lahan kepada DPRD. Undang-undang ini bertujuan untuk memperjelas aturan tata ruang, memudahkan pengembang dalam mendapatkan izin yang diperlukan. Namun, ini juga mengusulkan peningkatan persentase pajak dari penjualan lahan. Namun, ini juga mengusulkan peningkatan persentase pajak dari penjualan lahan. Kusuma memperkirakan biaya tambahan sebesar Rp12 triliun akibat perubahan ini. Pada Desember 2015, menurut penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, anggota DPRD berkumpul di kediaman Sugianto Kusuma. Diduga, selama pertemuan ini, Kusuma mempengaruhi legislator senior provinsi untuk mengesahkan undang-undang tata ruang tanpa ketentuan untuk peningkatan kontribusi lahan. Beberapa saksi, seperti dilaporkan oleh pers, mengklaim bahwa pengembang menawarkan jumlah berkisar antara Rp2,5-5 miliar kepada setiap anggota DPRD yang memberikan suara yang sesuai. Kusuma dan putranya, Richard Halim, telah menjalani pemeriksaan oleh KPK beberapa kali, dan dikenakan larangan bepergian internasional pada April 2016, yang akhirnya dicabut pada Oktober 2016.[6] Menurut Tempo, Agung Sedayu melakukan empat pembayaran kepada Prasetyo Edi Marsudi, juru bicara dari PDI-Perjuangan dan mantan karyawan Kusuma, yang kemudian mendistribusikan dana tersebut kepada orang lain, termasuk Ongen Sangaji. Percakapan yang disadap yang dihadirkan di pengadilan oleh jaksa KPK mengungkapkan seorang eksekutif Agung Sedayu memberitahu Sanusi bahwa Kusuma akan menekan Marsudi untuk memastikan pengesahan Perda tentang tata ruang. Sanusi, pada gilirannya, menyatakan ketidakpuasan dengan distribusi uang suap oleh Marsudi, mengklaim hal itu menghambat kerja sama di antara anggota DPRD. Pada Desember 2016, legislator Gerindra legislator and speaker dan juru bicara parlemen lokal, Mohamad Sanusi, menerima hukuman 7 tahun dan denda 250 juta Rupiah.[7] Kepala Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, menerima hukuman penjara tiga tahun karena telah membayar suap sebesar Rp. 2 miliar kepada Mohamad Sanusi. Asistennya, Trinanda Prihantoro, menerima hukuman 20 bulan yang mengkonfirmasi pembelian Sanusi atas beberapa aset dari Agung Podomoro Land, termasuk apartemen dan gedung. Selain itu, penyidik menyita barang bukti dari Sanusi, termasuk kendaraan mewah dan uang tunai, dengan dugaan bahwa ia menerima imbalan dari pengembang dan mendistribusikan pembayaran kepada anggota DPRD lainnya. Kehidupan pribadiKusuma dan istrinya bergabung dengan Tzu Chi pada tahun 2002, setelah melakukan perjalanan ke Hualien, Taiwan pada tahun 2001. Sugianto Kusuma menikah dengan Rebecca Halim. Mereka memiliki 4 anak. Saudara laki-laki Sugianto Kusuma, Susanto Kusuma, juga merupakan pemegang saham Agung Sedayu. Keponakannya Steven Kusumo, adalah CEO Agung Sedayu.[butuh rujukan] KontroversiSugianto terkenal pada dekade 1970an karena menyelundupkan barang-barang elektronik pada dekade 1970-an melalui Palembang. Dia menjadi rekan bisnis dengan Tomy Winata yang mengenalkannya dengan Yayasan Kartika Eka Paksi.[8] Tomy merupakan salah satu orang yang diduga sebagai sembilan naga bersama dengan Sugianto.[9]Istilah sembilan naga memiliki dua makna, yaitu pada masa orde baru yang menganggap istilah ini sebagai istilah untuk ekelompok orang yang menguasai bisnis perjudian, obat bius dan penyelundupan. Namun, konotasi ini berubah dengan menganggap istilah ini hanya sebagai pengusaha-pengusaha berpengaruh yang sudah ada sejak masa Orde Baru. Sri Bintang Pamungkas menyebut Aguan merupakan naga kedua dari daftar ini, meskipun Tomy sudah membantah keterlibatannya dan mengganggap tuduhan ini merugikannya. [10]Kusuma menjadi kaya pada tahun 1980-an dengan bekerja sama dengan Robby Sumampouw, seorang finansier militer, untuk menjalankan lotre tanpa izin (toto gelap) dan kasino di Surabaya. Referensi
|