Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Begawi adat cakak pepadun


Cakak Pepadun[1] merupakan proses penobatan seorang sultan (Punyimbang) yang ditetapkan melalui rapat (prowatin/perwatin), yakni lembaga tertinggi dalam struktur masyarakat hukum adat. Tradisi ini adalah bentuk kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun, menjadi bagian dari pengalaman kolektif masyarakat yang terus dilestarikan dari generasi ke generasi. Dalam struktur sosialnya, masyarakat Lampung dikenal sebagai masyarakat adat yang memiliki sistem berjenjang berdasarkan garis keturunan (genealogis) dan wilayah (teritorial).

Referensi

  1. ^ Al Ghozi, Iqbal (2017-11-21). "MAKNA FILOSOFIS DI DALAM PROSESI BEGAWI ADAT CAKAK PEPADUN DI KELURAHAN MENGGALA KOTA KECAMATAN MENGGALA KABUPATEN TULANG BAWANG". UIN Raden Intan Lampung.
Kembali kehalaman sebelumnya