Usman Janatin
Sersan Dua (Anumerta) Usman bin Haji Muhammad Ali (18 Maret 1943 – 17 Oktober 1968), juga dieja Osman bin Haji Mohamed Ali, adalah seorang marinir Indonesia yang dihukum karena melakukan pembunuhan. Dia menggunakan nama samaran Janatin atau Usman Janatin saat melakukan pengeboman di MacDonald House, yang menewaskan tiga orang dan melukai 33 orang lainnya. Usman dieksekusi bersama dengan kaki tangannya Harun Thohir atas pembunuhan tiga korban tewas dari pengeboman MacDonald House. Ia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta dan kini nama dia diabadikan menjadi nama Jalan di depan Markas Korps Marinir (Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun), Kwitang, Jakarta Pusat.[1] Kapal Republik Indonesia, KRI Usman-Harun (359).[2][3][4] Sekarang pun nama Jannatin diabadikan menjadi nama sebuah masjid di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Usman diangkat sebagai pahlawan nasional Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden 050/TK/1968.[5] Karier MiliterIa mendaftarkan diri ke Sekolah Calon Tamtama KKO-AL (Secatamko) di Malang pada tahun 1962. Dengan tahapan seleksi ia berhasil lulus. Berbagai latihan fisik dan mental dilalui Janatin, hingga dinyatakan Lulus pendidikan pada tanggal 1 Juni 1962, Janatin mendapatkan pangkat Prajurit III KKO. Tugas pertama Janatin yaitu mengikuti Operasi Sadar di Irian Barat untuk memastikan penyerahan kekuasaan berjalan lancar. Meskipun Tugas di Irian Barat telah dilaksanakan dengan baik, namun tugas negara yang lain telah menanti Janatin dan prajurit KKO-AL yang lain yaitu Operasi Dwikora yang dikumandangkan oleh Presiden Soekarno. Biografi![]() Janatin lahir di Desa Jatisaba, Kabupaten Purbalingga, pada tanggal 18 Maret 1943[6][7] Ia lulus dari sekolah menengah pada tahun 1962[6] Pada 1 Juni 1962, ia masuk Korps marinir Indonesia.[6] Selama Konfrontasi Indonesia-Malaysia, ia diangkat sebagai salah satu dari tiga relawan untuk melayani dalam sebuah operasi militer yang disebut Komando Siaga (kemudian berganti nama menjadi Komando Mandala Siaga), yang dipimpin oleh Wakil Laksamana Madya Udara TNI Omar Dhani.[7][8] Kemudian ia ditempatkan di Pulau Sambu, (sekarang berada di wilayah Kepulauan Riau). Pengeboman MacDonald HousePada 8 Maret 1965, dia, Harun Thohir, dan Gani bin Arup ditugaskan untuk melakukan sabotase di Singapura. Dilengkapi dengan perahu karet dan 12,5 kilogram (28 pon) bahan peledak, mereka diberitahu untuk membom sebuah rumah tenaga listrik, tetapi sebaliknya, pada tanggal 10 Maret 1965, mereka menargetkan bangunan sipil, bangunan Hong Kong and Shanghai Bank, yang sekarang dikenal sebagai MacDonald House, menewaskan 3 orang dan melukai sedikitnya 33 lainnya, yang semuanya warga sipil. Tertangkap dan pengadilanKetika melarikan diri, Janatin dan Thohir pergi ke pantai, sementara Gani memilih rute yang berbeda. Janatin dan Thahir menyita perahu motor, tetapi di laut perahu motor rusak. Mereka ditangkap oleh pasukan patroli Singapura pada 13 Maret 1965 dan dihukum karena pembunuhan, karena mereka telah mengenakan pakaian sipil pada saat itu dan telah menargetkan bangunan sipil, dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Singapura.[9] Mereka dihukum gantung di Penjara Changi, Singapura, pada 17 Oktober 1968. Jenazah Janatin dan Harun dibawa kembali ke Indonesia dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.[10][11] Referensi
Bibilografi
Pranala luar
|