Terminal Mulyorejo merupakan nama sebuah prasarana umum berupa sub terminal atau terminal penumpang tipe C yang berada pada sisi barat daya perbatasan wilayah Kota Malang di Kelurahan Mulyorejo dengan wilayah Kabupaten Malang di Kecamatan Wagir.[1] Terminal seluas 1.812,00 m2 ini dibangun di atas tanah swadaya dan dioperasikan sejak tahun 2001.[2][3] Keberadaan terminal ini menggantikan fungsi pangkalan angkutan umum yang sebelumnya yang berlokasi di Pasar Krempyek (depan kantor kelurahan saat ini).[4] Lokasi terminal baru dekat dengan permukiman penduduk seperti Pondok Indah Mulyorejo Mandiri dan Mulyorejo Residence, serta tidak jauh dari akses lokasi TPA Supit Urang. Terminal ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Malang,[info 1] dibawah tata kelola oleh UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Terminal Mulyorejo.[5] Terminal ini menjadi area parkir kendaraan (APK) dan titik terminus dari moda angkutan umum dalam trayek seperti angkutan kota dan angkutan pedesaan.[6]
Selain berfungsi sebagai prasarana angkutan umum, Terminal Mulyorejo juga dimanfaatkan untuk beberapa fungsi lain. Setiap minggu pagi, kawasan terminal ini berubah fungsi menjadi pasar pagi yang ramai dengan berbagai aktivitas jual-beli beragam kuliner dan wahana permainan anak-anak. Sejak tahun 2022, jalan di samping terminal menjadi akses utama menuju gedung baru milik SMP Negeri 30 Malang, yang terletak tepat di belakang terminal ini.[7][8]
Jaringan trayek angkutan umum
Moda angkutan umum yang beroperasi di Terminal Mulyorejo adalah mobil penumpang umum (MPU) non bus. Jenis MPU yang digunakan berupa kendaraan Suzuki Carry, yang diperuntukkan sebagai angkutan kota maupun angkutan pedesaan. Tahun 2014, terminal ini menjadi titik awal keberangkatan dari 158 unit angkutan kota, yang terbagi kedalam empat trayek. Keempat trayek tersebut menghubungkan terminal ini dengan beberapa titik di sisi selatan atau timur Kota Malang, yang tersebar di Kecamatan Sukun, Klojen dan Kedung Kandang.[9][10] Sedangkan satu-satunya trayek angkutan pedesaan dari terminal ini berjumlah sembilan unit, menghubungkan terminal ini dengan beberapa titik di Kecamatan Wagir.[11]
Berdasarkan statistik data Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, jumlah unit angkutan pedesaan trayek pada tahun 2018 tercatat nol atau tidak ada yang beroperasi sama sekali.[12] Selain itu, maraknya kehadiran angkutan daring di kota ini sejak tahun 2017 menyebabkan efek seperti jumlah unit angkutan kota yang beroperasi berkurang akibat pergeseran pola minat penumpang, bahkan beberapa trayek mati suri.[13][14] Contoh trayek angkutan kota yang sudah tidak aktif lagi dari terminal ini adalah trayek dan .[15][16] Kondisi tersebut menyebabkan Terminal Mulyorejo saat ini (tahun 2022) hanya dihuni oleh unit angkutan kota trayek dan saja.[17][info 2]
Retribusi kios terminal
Tanggal 12 Agustus 2019, para pedagang pengguna kios di Terminal Mulyorejo melakukan aksi protes setelah mendapatkan undangan penandatanganan kontrak kios dari UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Terminal Mulyorejo. Hal ini terjadi karena sebelumnya belum pernah terjadi penarikan kontrak kios oleh dinas terkait sejak pedagang mulai menghuni terminal ini sejak tahun 2001.[18][19][20] Adanya miskonsepsi pengguna kios dan kurangnya sosialisasi dari dinas terkait peraturan yang berlaku menyebabkan adanya konflik kepentingan diantara kedua pihak tersebut.[21] Terminal Mulyorejo sebagai aset fasilitas umum milik Pemerintah Kota Malang memiliki dasar hukum terkait penerapan kontrak kios di area terminal. Pemakaian fasilitas terminal diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010, sedangkan retribusi jasa usaha diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011.[22][23]
Galeri
Kenampakan fisik bangunan terminal serta angkutan umum yang terdapat di dalamnya. Foto diambil di Terminal Mulyorejo pada 25 Juni 2022.
^Tahun 2022, sebagian besar pengemudi angkutan kota trayek hanya mengoperasikan unitnya terbatas pada jalur Terminal Mulyorejo–Pasar Comboran saja (tidak tembus ke Gadang). Hal tersebut dikarenakan sepinya okupansi penumpang pada jalur tersebut selepas Pasar Comboran.
^Muhammad Farhan Dwitama; Sultan Ariq Naufal Hanif; Aulia Ulfie Rindiantika; Hamka Raihan; Syania Budi Oktaviani; M. Lutfhi Nursetiadi; Shafira Khoirunnisa; Ghea Anggita Silitonga (2020). "Fakta dan analisis perencanaan sistem transportasi Kota Malang tahun 2021-2040". Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Institut Teknologi Nasional Bandung: 147–157.
^Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang (2020). "Kabupaten Malang Satu Data Edisi 2020"(PDF). Malangkab. hlm. 398. Diarsipkan dari asli(PDF) tanggal 2022-06-22. Diakses tanggal 26 Juni 2022.