Resolusi 1452 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada tanggal 20 Desember 2002. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Al-Qaeda, Taliban dan terorisme, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memutuskan agar sanksi finansial terhadap organisasi tersebut tak akan diterapkan kepada pangan, penyewaan, pengobatan dan pelayanan kesehatan, asuransi kesehatan dan gaji profesional.[1]