Resolusi 1433 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Agustus 2002. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Angola, DKPBB memerintahkan pembentukan United Nations Mission in Angola (UNMA) sebagai misi susulan dari United Nations Office in Angola (UNOA).[1]