Pengadilan Tinggi Agama Semarang (disingkat PTA Semarang) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Jawa Tengah.
Yurisdiksi
Wilayah Hukum (yurisdiksi) Pengadilan Tinggi Agama Semarang secara umum mencakup seluruh wilayah hukum Provinsi Jawa Tengah yaitu sebanyak 36 kabupaten/kota dengan 36 Pengadilan Agama. Berikut daftar Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang:[butuh rujukan]