Pengadilan Tinggi Agama Banten (disingkat PTA Banten) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Banten.
Sejarah
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2005 mengesahkan UU No. 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten, yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Banten resmi terbentuk dan mulai efektif pada tanggal 3 April 2006.