Konvensi Jenewa

Faksimili halaman tanda tangan dan stempel Konvensi Jenewa 1864, yang menetapkan aturan perang yang manusiawi.
Dokumen asli dalam satu halaman, 1864

Konvensi Jenewa adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang perlakuan kemanusiaan bagi korban perang. Konvensi ini terdiri dari empat perjanjian, dan tiga protokol tambahan, yang menetapkan standar hukum internasional untuk pengobatan kemanusiaan perang. Istilah tunggal Konvensi Jenewa biasanya merujuk pada perjanjian tahun 1949, negosiasi pasca Perang Dunia Kedua (1939-1945), yang diperbarui dari kemudian untuk tiga perjanjian (1864, 1906, 1929), dan menambahkan menjadi yang keempat. Konvensi Jenewa secara luas didefinisikan pada hak-hak dasar para tahanan perang (warga sipil dan personel militer); mendirikan perlindungan untuk yang terluka; dan mendirikan perlindungan bagi warga sipil di dan sekitar zona perang. Perjanjian tahun 1949 telah diratifikasi, secara keseluruhan atau dengan reverasi, oleh 196 negara.[1]

Selain itu, Konvensi Jenewa juga mendefinisikan hak dan perlindungan yang diberikan kepada non-kombatan, namun, karena Konvensi Jenewa tentang orang-orang dalam perang, artikel tidak mengatasi peperangan yang tepat -penggunaan senjata perang- yang merupakan subjek dari Konvensi Den Haag (Konferensi Den Haag Pertama, 1899; Konferensi Den Haag Kedua 1907), dan perang bio-kimia Protokol Jenewa (protokol untuk pelarangan penggunaan asphyxiating, beracun atau gas lainnya dalam perang, dan metode bakteriologis dalam peperangan, 1925).

Konvensi-konvensi Jenewa

Konvensi-konvensi Jenewa meliputi empat perjanjian (treaties) dan tiga protokol tambahan yang menetapkan standar dalam hukum internasional (international law) mengenai perlakuan kemanusiaan bagi korban perang. Istilah Konvensi Jenewa, dalam bentuk tunggal, mengacu pada persetujuan-persetujuan 1949, yang merupakan hasil perundingan yang dilakukan seusai Perang Dunia II. Persetujuan-persetujuan tersebut berupa diperbaharuinya ketentuan-ketentuan pada tiga perjanjian yang sudah ada dan diadopsinya perjanjian keempat. Rumusan keempat perjanjian 1949 tersebut ekstensif, yaitu berisi pasal-pasal yang menetapkan hak-hak dasar bagi orang yang tertangkap dalam konflik militer, pasal-pasal yang menetapkan perlindungan bagi korban luka, dan pasal-pasal yang menyikapi masalah perlindungan bagi orang sipil yang berada di dalam dan di sekitar kawasan perang. Keempat perjanjian 1949 tersebut telah diratifikasi, secara utuh ataupun dengan reservasi, oleh 194 negara.

Konvensi-konvensi Jenewa tidak berkenaan dengan penggunaan senjata perang, karena permasalahan tersebut dicakup oleh Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 dan Protokol Jenewa.

"Orang yang dilindungi berhak, dalam segala keadaan, untuk memperoleh penghormatan atas dirinya, martabatnya, hak-hak keluarganya, keyakinan dan ibadah keagamaannya, dan kebiasaan serta adat-istiadatnya. Mereka setiap saat diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi, terutama terhadap segala bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan dan terhadap penghinaan dan keingintahuan publik. Perempuan dilindungi secara istimewa terhadap setiap penyerangan atas martabatnya, terutama terhadap pemerkosaan, pelacuran paksa, atau setiap bentuk penyerangan tidak senonoh (indecent assault). Tanpa merugikan ketentuan-ketentuan mengenai keadaan kesehatan, usia, dan jenis kelamin, semua orang yang dilindungi diperlakukan dengan penghormatan yang sama oleh Peserta konflik yang menguasai mereka, tanpa pembeda-bedaan merugikan yang didasarkan pada, terutama, ras, agama, atau opini politik. Namun, Peserta konflik boleh mengambil langkah-langkah kontrol dan keamanan menyangkut orang-orang yang dilindungi sebagaimana yang mungkin diperlukan sebagai akibat dari perang yang bersangkutan." (Pasal 27, Konvensi Jenewa Keempat)

Sejarah

Poster Palang Merah dari Perang Dunia Pertama.
Perkembangan Konvensi Jenewa dari 1864 sampai 1949.

Pada tahun 1862, Henry Dunant menerbitkan bukunya, Memory of Solferino (Kenangan Solferino), mengenai kengerian perang.[2] Pengalaman Dunant menyaksikan perang mengilhaminya untuk mengusulkan:

  • Dibentuknya perhimpunan bantuan yang permanen untuk memberikan bantuan kemanusiaan pada masa perang, dan
  • Dibentuknya perjanjian antarpemerintah yang mengakui kenetralan perhimpunan tersebut dan memperbolehkannya memberikan bantuan di kawasan perang.

Usulan yang pertama berujung pada dibentuknya Palang Merah (Red Cross) sedangkan usulan yang kedua berujung pada dibentuknya Konvensi Jenewa Pertama. Atas kedua pencapaian ini, Henry Dunant pada tahun 1901 menjadi salah seorang penerima Penghargaan Nobel Perdamaian yang untuk pertama kalinya dianugerahkan.[3][4]

Kesepuluh pasal Konvensi Jenewa Pertama diadopsi untuk pertama kalinya pada tanggal 22 Agustus 1864 oleh dua belas negara.[5] Clara Barton memainkan peran penting dalam mengkampanyekan peratifikasian Konvensi Jenewa Pertama oleh Amerika Serikat, yang akhirnya meratifikasi konvensi tersebut pada tahun 1882.[6]

Perjanjian yang kedua diadopsi untuk pertama kalinya dalam Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Laut,[7] yang ditandatangani pada tanggal 6 Juli 1906 dan secara spesifik berkenaan dengan anggota Angkatan Bersenjata di laut. Perjanjian ini dilanjutkan dalam Konvensi Jenewa mengenai Perlakuan Tawanan Perang, yang ditandatangani pada tanggal 27 Juli 1929 dan mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 1931. Terinspirasi oleh gelombang antusiasme akan kemanusiaan dan perdamaian yang muncul seusai Perang Dunia II dan oleh kegusaran publik atas berbagai kejahatan perang yang terungkap dalam Pengadilan Nuremberg, maka pada tahun 1949 diadakan serangkaian konferensi dengan hasil berupa diteguhkan, diperluas, dan diperbaharuinya ketiga Konvensi Jenewa yang sudah ada dan diadopsinya Konvensi Jenewa mengenai Perlindungan Orang Sipil pada Masa Perang, sebuah perjanjian yang baru dan rinci.

Meskipun sudah cukup rinci, di kemudian hari perjanjian-perjanjian tersebut didapati masih belum lengkap. Justru, hakikat konflik bersenjata (armed conflicts) itu sendiri mengalami perubahan sejak dimulainya era Perang Dingin sehingga banyak pihak akhirnya berpendapat bahwa Konvensi-konvensi Jenewa 1949 menyikapi realitas yang sebagian besar sudah punah.[8] Di satu pihak, sebagian besar konflik bersenjata yang terjadi dalam era Perang Dingin adalah konflik bersenjata internal atau perang saudara. Di lain pihak, semakin banyak dari perang yang terjadi adalah perang asimetris. Lebih-lebih, konflik bersenjata modern memakan korban yang semakin lama semakin banyak di kalangan orang sipil. Perubahan-perubahan tersebut menimbulkan kebutuhan untuk menyediakan perlindungan yang nyata bagi orang dan objek sipil pada masa konflik bersenjata, dan ini berarti perlunya dilakukan pembaharuan terhadap Konvensi Den Haag 1899 dan 1907. Dengan mengingat perkembangan-perkembangan tersebut, maka pada tahun 1977 diadopsi dua Protokol yang memperluas Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dengan sejumlah ketentuan yang memberikan perlindungan tambahan. Pada tahun 2005, sebuah Protokol ketiga diadopsi pula. Protokol yang ringkas ini menetapkan sebuah tanda perlindungan (protective sign) tambahan bagi dinas kesehatan angkatan bersenjata, yaitu Kristal Merah, sebagai alternatif untuk lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang dipakai di mana-mana itu, yaitu bagi negara-negara yang merasa kedua lambang ini kurang tepat.

Konvensi-konvensi dan persetujuan-persetujuannya

Konvensi-konvensi Jenewa terdiri dari berbagai aturan yang berlaku pada masa konflik bersenjata, dengan tujuan melindungi orang yang tidak, atau sudah tidak lagi, ikut serta dalam permusuhan, antara lain:

  1. kombatan yang terluka atau sakit
  2. tawanan perang
  3. orang sipil
  4. personel dinas medis dan dinas keagamaan

Konvensi

Dalam ranah diplomasi, istilah konvensi mempunyai arti yang lain dari artinya yang biasa, yaitu pertemuan sejumlah orang. Dalam diplomasi, konvensi mempunyai arti perjanjian internasional atau traktat. Ketiga Konvensi Jenewa yang terdahulu direvisi dan diperluas pada tahun 1949, dan pada tahun itu juga ditambahkan Konvensi Jenewa yang keempat.

  1. Konvensi Jenewa Pertama (First Geneva Convention), mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat, 1864
  2. Konvensi Jenewa Kedua (Second Geneva Convention), mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka, Sakit, dan Karam di Laut, 1906
  3. Konvensi Jenewa Ketiga (Third Geneva Convention), mengenai Perlakuan Tawanan Perang, 1929
  4. Konvensi Jenewa Keempat (Fourth Geneva Convention), mengenai Perlindungan Orang Sipil pada Masa Perang, 1949

Satu rangkaian konvensi yang terdiri dari empat konvensi ini secara keseluruhan disebut sebagai “Konvensi-konvensi Jenewa 1949” atau, secara lebih sederhana, “Konvensi Jenewa”.

Protokol

Konvensi-konvensi Jenewa 1949 telah dimodifikasi dengan tiga protokol amendemen, yaitu:

  1. Protokol I (1977), mengenai Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional
  2. Protokol II (1977), mengenai Perlindungan Konflik Bersenjata Non-internasional
  3. Protokol III (2005), mengenai Adopsi Lambang Pembeda Tambahan

Aplikasi

Konvensi-konvensi Jenewa berlaku pada masa perang dan konflik bersenjata, yaitu bagi pemerintah yang telah meratifikasi ketentuan-ketentuan konvensi tersebut. Ketentuan rinci mengenai aplikabilitas Konvensi-konvensi Jenewa diuraikan dalam Pasal 2 dan 3 Ketentuan yang Sama. Masalah aplikabilitas ini telah menimbulkan sejumlah kontroversi. Ketika Konvensi-konvensi Jenewa berlaku, maka pemerintah harus merelakan sebagian tertentu dari kedaulatan nasionalnya (national sovereignty) untuk dapat mematuhi hukum internasional. Konvensi-konvensi Jenewa bisa saja tidak sepenuhnya selaras dengan konstitusi atau nilai-nilai budaya sebuah negara tertentu. Meskipun Konvensi-konvensi Jenewa menyediakan keuntungan bagi individu, tekanan politik bisa membuat pemerintah menjadi enggan untuk menerima tanggung jawab yang ditimbulkan oleh konvensi-konvensi tersebut.

Pasal 2 Ketentuan yang Sama, mengenai Konflik Bersenjata Internasional

Pasal ini menyatakan bahwa Konvensi-konvensi Jenewa berlaku pada semua kasus konflik internasional di mana sekurang-kurangnya satu dari negara-negara yang berperang telah meratifikasi Konvensi-konvensi tersebut. Terutama:

  1. Konvensi-konvensi Jenewa berlaku pada semua kasus perang yang dideklarasikan (declared war) antara negara-negara penandatangan. Pengertian ini merupakan pengertian yang asli tentang aplikabilitas dan mendahului pengertian versi 1949.
  2. Konvensi-konvensi Jenewa berlaku pada semua kasus konflik bersenjata antara dua negara penandatangan atau lebih, pun tanpa adanya deklarasi perang. Pengertian ini ditambahkan pada tahun 1949 untuk mengakomodasi situasi-situasi yang mempunyai seluruh karakteristik perang walaupun tanpa deklarasi perang yang formal, misalnya aksi polisional (police action).
  3. Konvensi-konvensi Jenewa berlaku bagi negara penandatangan walaupun negara lawan bukan penandatangan, tetapi hanya jika negara lawan tersebut “menerima dan menerapkan ketentuan-ketentuan” Konvensi-konvensi ini.

Pasal 1 Protokol I lebih lanjut mengklarifikasi bahwa konflik bersenjata melawan dominasi penjajah atau pendudukan asing juga berkualifikasi sebagai konflik internasional. Bila kriteria tentang konflik internasional terpenuhi, maka perlindungan yang disediakan oleh Konvensi-konvensi tersebut dianggap berlaku sepenuhnya.

Pasal 3 Ketentuan yang Sama, mengenai Konflik Bersenjata Non-internasional

Pasal ini menyatakan bahwa aturan-aturan minimum tertentu tentang perang sebagaimana terdapat di dalamnya juga berlaku pada konflik bersenjata yang tidak berkarakter internasional tetapi berlangsung di dalam batas-batas wilayah sebuah negara. Aplikabilitas pasal ini bersandar pada penafsiran tentang istilah konflik bersenjata. Misalnya, pasal tersebut berlaku pada konflik antara pasukan Pemerintah dan pasukan pemberontak atau antara dua pasukan pemberontak atau pada konflik lain yang mempunyai seluruh karakteristik perang tetapi berlangsung di dalam batas-batas wilayah sebuah negara. Sekelompok kecil individu yang melakukan penyerangan terhadap markas kepolisian tidak dianggap sebagai konflik bersenjata yang tunduk pada pasal ini, tetapi sebagai konflik bersenjata yang tunduk hanya pada hukum nasional negara yang bersangkutan.

Dalam konflik bersenjata non-internasional, yang berlaku dari Konvensi-konvensi Jenewa bukanlah seluruh ketentuannya tetapi hanya ketentuan dalam jumlah terbatas sebagaimana terdapat dalam redaksi Pasal 3 dan, di samping itu, dalam redaksi Protokol II. Alasan pembatasan tersebut ialah bahwa banyak pasal dari Konvensi-konvensi Jenewa akan bertentangan dengan hak-hak Negara Berdaulat. Ringkasnya:

  1. Orang yang tidak ambil bagian aktif dalam permusuhan diperlakukan secara manusiawi (termasuk anggota militer yang sudah tidak ambil bagian aktif lagi karena sakit, cedera, atau tertawan).
  2. Korban luka dan korban sakit dikumpulkan dan dirawat serta diperlakukan dengan rasa hormat.

Penegakan

Kuasa Perlindungan

Istilah kuasa perlindungan (protecting power) mempunyai arti spesifik berdasarkan Konvensi-konvensi ini. Kuasa perlindungan ialah sebuah negara yang tidak ikut serta dalam sebuah konflik bersenjata tetapi setuju untuk mengurus kepentingan sebuah negara lain yang menjadi peserta konflik tersebut. Kuasa perlindungan berfungsi sebagai mediator yang memungkinkan terjadinya komunikasi antara pihak-pihak peserta konflik. Kuasa perlindungan juga berfungsi memantau implementasi Konvensi-konvensi ini, misalnya dengan cara mengunjungi kawasan konflik dan tawanan perang. Kuasa perlindungan harus bertindak sebagai pendamping (advocate) bagi tawanan, korban luka, dan orang sipil.

Pelanggaran berat

Tidak semua pelanggaran atas Konvensi-konvensi Jenewa diperlakukan setara. Kejahatan yang paling serius disebut dengan istilah pelanggaran berat (grave breaches) dan secara hukum ditetapkan sebagai kejahatan perang (war crime). Pelanggaran berat atas Konvensi Jenewa Kedua dan Ketiga antara lain adalah tindakan-tindakan berikut ini jika dilakukan terhadap orang yang dilindungi oleh konvensi tersebut:

  1. pembunuhan sengaja, penyiksaan, atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologi
  2. dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar atau cedera serius terhadap jasmani atau kesehatan
  3. memaksa orang untuk berdinas di angkatan bersenjata sebuah negara yang bermusuhan
  4. dengan sengaja mencabut hak atas pengadilan yang adil (right to a fair trial) dari seseorang

Tindakan berikut ini juga dianggap sebagai pelanggaran berat atas Konvensi Jenewa Keempat:

  1. penyanderaan
  2. penghancuran dan pengambilalihan properti secara ekstensif yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan prinsip kepentingan militer dan dilaksanakan secara melawan hukum dan secara tanpa alasan.
  3. deportasi, pemindahan, atau pengurungan yang melawan hukum

Negara yang menjadi peserta Konvensi-konvensi Jenewa harus memberlakukan dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang menghukum setiap kejahatan tersebut. Negara-negara juga berkewajiban mencari orang yang diduga telah melakukan kejahatan tersebut, atau yang diduga telah memerintahkan dilakukannya kejahatan tersebut, serta mengadili orang tersebut, apapun kebangsaan orang tersebut dan di mana pun kejahatan tersebut dilakukan. Prinsip yurisdiksi universal ini juga berlaku bagi penegakan hukum atas pelanggaran berat. Untuk tujuan itulah maka Mahkamah Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda) dan Mahkamah Pidana Internasional untuk eks-Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia) dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan penuntutan atas berbagai pelanggaran yang diduga telah terjadi.

Konvensi-konvensi Jenewa dewasa ini

Meskipun peperangan telah mengalami perubahan dramatis sejak diadopsinya Konvensi-konvensi Jenewa 1949, konvensi-konvensi tersebut masih dianggap sebagai batu penjuru Hukum Humaniter Internasional kontemporer. Konvensi-konvensi tersebut melindungi kombatan yang berada dalam keadaan hors de combat (tidak dapat ikut bertempur lagi) serta melindungi orang sipil yang terjebak dalam kawasan perang. Perjanjian-perjanjian tersebut menjalankan fungsinya dalam semua konflik bersenjata internasional yang belum lama ini terjadi, termasuk Perang Afghanistan (2001 - sekarang), Invasi Irak 2003, invasi Chechnya (1994 - sekarang), dan Perang di Georgia (2008). Peperangan modern terus mengalami perubahan, dan dewasa ini proporsi konflik bersenjata yang bersifat non-internasional semakin meningkat [misalnya: Perang Saudara di Sri Lanka, Perang Saudara di Sudan, dan Konflik Bersenjata di Kolombia. Pasal 3 Ketentuan yang Sama menangani situasi-situasi tersebut, dengan dilengkapi oleh Protokol II (1977). Pasal dan protokol tersebut menguraikan standar hukum minimum yang harus diikuti untuk konflik internal. Mahkamah internasional, terutama Mahkamah Pidana Internasional untuk eks-Yugoslavia, telah membantu mengklarifikasi hukum internasional di bidang tersebut. Dalam putusannya mengenai kasus Jaksa Penuntut v. Dusko Tadic tahun 1999, Mahkamah Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia menetapkan bahwa pelanggaran berat berlaku tidak hanya pada konflik internasional, tetapi juga pada konflik bersenjata internal. Lebih lanjut, Pasal 3 Ketentuan yang Sama dan Protokol II dianggap sebagai hukum internasional kebiasaan (customary international law), yang memungkinkan dilakukannya penuntutan atas kejahatan perang yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang belum secara formal menerima ketentuan-ketentuan Konvensi Jenewa.

Catatan dan referensi

  1. ^ "State Parties / Signatories: Geneva Conventions of 12 August 1949". International Humanitarian Law. International Committee of the Red Cross. Diakses tanggal 2007-01-22. 
  2. ^ Dunant, Henry. A Memory of Solferino.  English version, full text online.
  3. ^ Abrams, Irwin (2001). The Nobel Peace Prize and the Laureates: An Illustrated Biographical History, 1901–2001. US: Science History Publications. Diakses tanggal 2009-07-14. 
  4. ^ The story of an idea, film on the creation of the Red Cross, Red Crescent Movement and the Geneva Conventions
  5. ^ Roxburgh, Ronald (1920). International Law: A Treatise. London: Longmans, Green and co. hlm. 707. Diakses tanggal 2009-07-14.  The original twelve original countries were Switzerland, Baden, Belgium, Denmark, France, Hesse, the Netherlands, Italy, Portugal, Prussia, Spain, and Wurtemburg.
  6. ^ Burton, David (1995). Clara Barton: in the service of humanity. London: Greenwood Publishing Group. Diakses tanggal 2009-07-14. 
  7. ^ Text of the 1906 convention (French)[pranala nonaktif permanen]
  8. ^ Kolb, Robert (2009). Ius in bello. Basel: Helbing Lichtenhahn. ISBN 978-2-8027-2848-1. 

Pranala luar

Read other articles:

Johannes SchaafLahir(1933-04-07)7 April 1933StuttgartPekerjaanSutradara, aktor, produser, sutradara panggungTahun aktif1960 – sekarang Johannes Schaaf (7 April 1933 – 1 November 2019) adalah seorang aktor dan sutradara opera, teater dan film Jerman. Beberapa filmnya meraih sambutan internasional. Fokusnya beralih ke opera pada 1980an ia bekerja di beberapa rumah opera internasional utama di Eropa, serta, pada undangan khusus, beberapa rumah opera terkenal di Amerika Se...

 

Andranik Teymourian Andranik Teymourian pada tahun 2016Informasi pribadiNama lengkap Andranik Timotian-Samarani[1]Tanggal lahir 6 Maret 1983 (umur 41)Tempat lahir Teheran, IranTinggi 1,80 m (5 ft 11 in)Posisi bermain Gelandang bertahanKarier junior1998–2000 Ararat Tehran2000–2002 EsteghlalKarier senior*Tahun Tim Tampil (Gol)2002–2004 Oghab 2004–2006 Aboumoslem 44 (3)2006–2008 Bolton Wanderers 20 (2)2008–2010 Fulham 1 (0)2009 → Barnsley (pinjaman) 11 ...

 

Bandar Udara Internasional Shahid Beheshti Isfahanفرودگاه بین‌المللی شهید بهشتی اصفهانIATA: IFNICAO: OIFMInformasiJenisPublik/militerPemilikPemerintah IranPengelolaIran Airports CompanyIranian Air ForceMelayaniIsfahanLokasiIsfahan, IranMaskapai penghubung Iran Aseman Airlines Maskapai utama Iran Airtour Ketinggian dpl1,542 mdplKoordinat32°45′03″N 51°51′40″E / 32.75083°N 51.86111°E / 32.75083; 51.86111Koordinat: 32�...

Device for making an impression in wax or other medium For other uses, see Seal (disambiguation). Town seal (matrix) of Náchod (now in the Czech Republic) from 1570 Present-day impression of a Late Bronze Age seal A seal is a device for making an impression in wax, clay, paper, or some other medium, including an embossment on paper, and is also the impression thus made. The original purpose was to authenticate a document, or to prevent interference with a package or envelope by applying a se...

 

Ushinawareta Mirai o MotometeSampul novel visual asli Ushinawareta Mirai o Motomete失われた未来を求めて(Ushinawareta Mirai o Motomete)GenreDrama, roman, fiksi ilmiah PermainanPengembangTrumplePenerbitTrumpleGenreEroge, novel visualPlatformWindowsRilis26 November 2010 MangaPengarangTrumpleAtelier High KeyIlustratorSasayukiPenerbitKadokawa ShotenMajalahComp AceDemografiSeinenTerbitNovember 2011 – Oktober 2012Volume2 Seri animeSutradaraNaoto HosodaSkenarioRie KawamataMusikFūga Hator...

 

Bukhuti GurgenidzeBukhuti Gurgendze, 1995Nama lengkapბუხუტი გურგენიძეAsal negara GeorgiaGelarGrandmaster (1970) Bukhuti Gurgenidze (13 November 1933 – 24 Mei 2008) adalah seorang pecatur Georgia. Pada 1970 ia menjadi Grandmaster. Ia memenangkan kejuaraan nasional pada tahun 1955, 1958, 1959, 1960, 1961, 1962, 1963, 1964, 1965, 1968, 1970 dan 1973. Pembukaan catur variasi 1.e4 c6 2.d4 d5 3.Nc3 b5 dinamai menurut namanya. Referensi Je...

Ustad HotelPoster teatrikalSutradaraAnwar RasheedProduserListin StephenDitulis olehAnjali MenonPemeranDulquer SalmaanThilakanNithya MenonSiddiqueNaratorMamukkoyaPenata musikGopi SunderSinematograferS. LokanathanPenyuntingPraveen PrabhakarPerusahaanproduksiMagic FramesDistributorCentral Pictures & PJ Entertainments EuropeTanggal rilis 13 Juli 2012 (2012-07-13) (Kerala) Durasi151 menitNegaraIndiaBahasaMalayalam Ustad Hotel adalah sebuah film drama berbahasa Malayalam India 20...

 

Voce principale: Delfino Pescara 1936. Questa voce sull'argomento stagioni delle società calcistiche italiane è solo un abbozzo. Contribuisci a migliorarla secondo le convenzioni di Wikipedia. Segui i suggerimenti del progetto di riferimento. Associazione Sportiva PescaraStagione 1946-1947Sport calcio Squadra Pescara Allenatore József Bánás Presidente Italo Giovannucci Serie B3º posto nel girone C. Maggiori presenzeCampionato: De Angelis, Ricci (30) Miglior marcatoreCampionat...

 

Periods during which the Indian subcontinent flourished Certain historical time periods have been named golden ages, where development flourished, including on the Indian subcontinent.[1][2] Ancient India Main article: Ancient India Maurya empire before Kalinga War Maurya Empire The Maurya Empire (321–185 BC) was the largest and one of the most powerful empires to exist in the history of the Indian subcontinent. This era was accompanied by high levels of cultural development...

Ayam mentegaNama lainMurgh makhaniTempat asalSubbenua IndiaDaerahDelhi[1][2][3][4][5][6]Dibuat olehKundan Lal GujralBahan utamaMentega, tomat, ayamSunting kotak info • L • BBantuan penggunaan templat ini Buku resep: Ayam mentega  Media: Ayam mentega Ayam mentega atau Makhan murg (Hindi: मुर्ग़ मक्खनी )adalah hidangan, yang berasal dari subbenua India, dari ayam dalam saus tomat. Hidangan ini dik...

 

Election for the governorship of the U.S. state of Indiana 1876 Indiana gubernatorial election ← 1872 October 10, 1876 1880 →   Nominee James D. Williams Benjamin Harrison Party Democratic Republican Popular vote 213,164 208,080 Percentage 49.06% 47.89% Governor before election Thomas A. Hendricks Democratic Elected Governor James D. Williams Democratic Elections in Indiana Federal government Presidential elections 1816 1820 1824 1828 1832 1836 1840 1844 1848 1...

 

Dickie Moore nel film Youth Runs Wild (1944) Dickie Moore, in seguito noto anche come Dick Moore, nome d'arte di John Richard Moore, Jr (Los Angeles, 12 settembre 1925 – Wilton, 7 settembre 2015), è stato un attore statunitense. Indice 1 Biografia 2 Riconoscimenti 3 Filmografia parziale 4 Note 5 Bibliografia 6 Voci correlate 7 Altri progetti 8 Collegamenti esterni Biografia La sua prima apparizione, sia pure non accreditata, risale al 1927 nel film The Beloved Rogue con John Barrymore. A s...

Indian actress For the singer, see Kasturi Shankar. Kasthuri ShankarKasthuri Shankar in the Kannada song Thare Thare Minuguva ThareOccupationsActressmodelYears active1991-2001 2009-present Kasthuri Shankar is an Indian actress, model and television presenter who has appeared in Tamil, Telugu, Malayalam and Kannada language films.[1] Personal life She was born to Sumathi, a lawyer and P.S. Shankar. She has one younger brother. She married and has a son and a daughter. Her daughter...

 

Recording studio in Malibu, California Shangri-LaLocationMalibu, California, U.S.OwnerRick RubinTyperecording studioAcreage1.73 acres (0.70 ha)[1]ConstructionBuilt1958Renovated1976[2]Websiteshangrilamalibu.com Shangri-La is a recording studio in Malibu, California, currently owned by record producer Rick Rubin. Originally a ranch property with a bungalow owned by actress Margo, it was leased by The Band in the 1970s and converted to a recording studio by Rob Fraboni to th...

 

Posta del Chuy, Melo. Untuk kegunaan lain, lihat Melo. Melo merupakan ibu kota Departemen Cerro Largo, Uruguay bagian timur laut. Penduduknya berjumlah 52.000 jiwa (2005). Melo berada di persimpangan Jalan 7 dan 8, sekitar 60 km dari Aceguá dan perbatasan Brasil. Jalan utama lain di Melo adalah Jalan 26 dan 44. Salah satu anak sungai Tacuarí, Arroyo Conventos, mengalir di barat kota. Melo mendapatkan status kota pada tanggal 22 Mei 1895. Artikel bertopik geografi atau tempat Uruguay in...

American basketball player Trenton HassellPersonal informationBorn (1979-03-04) March 4, 1979 (age 45)Clarksville, Tennessee, U.S.NationalityAmericanListed height6 ft 6 in (1.98 m)Listed weight227 lb (103 kg)Career informationHigh schoolClarksville (Clarksville, Tennessee)CollegeAustin Peay (1997–2001)NBA draft2001: 2nd round, 30th overall pickSelected by the Chicago BullsPlaying career2001–2011PositionShooting guard / small forwardNumber22, 44, 23Career hist...

 

Species of flowering plant This article is about the Pimpinella species (not to be confused with star anise, Illicium verum, or with Japanese star anise, Illicium anisatum). Not to be confused with Anice or Anis (disambiguation). Anise 1897 illustration[1] Scientific classification Kingdom: Plantae Clade: Tracheophytes Clade: Angiosperms Clade: Eudicots Clade: Asterids Order: Apiales Family: Apiaceae Genus: Pimpinella Species: P. anisum Binomial name Pimpinella anisumL. Synonyms ...

 

This article needs additional citations for verification. Please help improve this article by adding citations to reliable sources. Unsourced material may be challenged and removed.Find sources: Kuomintang Youth League – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (July 2011) (Learn how and when to remove this message) Kuomintang Youth League中國國民黨青年團LeaderKang Chin-yuFounded2006Headquarters16 Hangzhou S. Rd. Sec.1 Zhongzheng District, T...

Long-distance footpath in England Cleveland WayLive Moor: the waymarked path crosses remote upland moorsLength110 mi (180 km)LocationNorth Yorkshire, EnglandEstablished1969DesignationNational TrailTrailheadsHelmsleyFileyUseHikingElevation gain/loss16,506 ft (5,031 m)Highest pointUrra Moor, 1,489 ft (454 m)Websitewww.nationaltrail.co.uk/en_GB/trails/cleveland-way/ Trail map Saltburn Roseberry Topping Runswick Urra Moor Robin Hood's Bay Clay Bank Top Scarboro...

 

Any mathematical model describing human perception of colors This article needs additional citations for verification. Please help improve this article by adding citations to reliable sources. Unsourced material may be challenged and removed.Find sources: Color appearance model – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (September 2020) (Learn how and when to remove this message) A color appearance model (CAM) is a mathematical model that seeks to d...