Paroki Pinang terbagi menjadi 21 wilayah dan 86 lingkungan. Paroki Pinang berada dalam reksa pastoral tarekat Kongregasi Hati Maria Tak Bernoda (C.I.C.M).
Karena belum memiliki tempat peribadatan yang bersifat permanen, kegiatan ibadah dilakukan secara bergiliran di berbagai lokasi sementara. Beberapa di antaranya adalah bekas bedeng di Kompleks Perumahan Ciledug Indah, bekas gudang padi di Kompleks Asrama Polri Ciledug, serta Gudang Arsip di Kompleks Keuangan Karang Tengah, Ciledug.[2]
Bangunan sekolah sementara
Pada April 1990, Panitia Pembangunan Gereja (PPG) dibentuk untuk memulai proses pembangunan Gereja Santa Bernadet. Salah satu langkah awal adalah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, permohonan ini ditolak oleh pemerintah daerah (Pemda). Permohonan IMB untuk aula serba guna juga mengalami penolakan dengan alasan bahwa gedung tersebut akan digunakan sebagai tempat ibadah. Pihak gereja kemudian mengajukan IMB untuk Bangunan Sekolah Sementara (BSS) atas nama Yayasan Sang Timur. Pemda Kabupaten Tangerang akhirnya menyetujui permohonan ini. Panitia juga memastikan izin warga dan berkomitmen untuk bertanggung jawab atas potensi kerusakan jalan.
Meskipun demikian, pembangunan tidak berjalan mulus, di saat Pengurus Kompleks Departemen Keuangan sempat menutup akses jalan, dan pada 19 September 1990, Dinas Pekerjaan Umum Tangerang menghentikan pembangunan dengan alasan bangunan menyerupai gereja. Pembangunan BSS dapat dilanjutkan pada April 1991 setelah melalui berbagai pendekatan, termasuk oleh Menteri KeuanganJB Sumarlin. Pada awal 1992, pihak gereja mengajukan permohonan kepada Lurah Karang Tengah dan Bupati Tangerang agar gedung BSS dapat digunakan sebagai tempat ibadah pada hari Minggu dan hari raya. Permohonan serupa juga diajukan kepada Bupati Tangerang.[3]
Pada tanggal 21 Juli 1992, Lurah Karang Tengah mengizinkan pemanfaatan Bangunan Sementara Sekolah (BSS) Sang Timur yang terletak di Komplek Keuangan di Karang Tengah sebagai tempat peribadatan umat yang dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi. Selama lebih dari satu dekade, umat Paroki Santa Bernadet berkumpul dan merayakan misa di lokasi ini.
Rencana pembangunan
Panitia Pembangunan Gereja kemudian dibentuk untuk mengupayakan perizinan pendirian rumah ibadat. Wali Kota Tangerang kemudian menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang memungkinkan pembangunan di samping Bangunan Sekolah Sementara (BSS) Sang Timur berupa gedung serba guna pada 14 November 2003. Panitia kembali meminta izin dari warga Kompleks Departemen Keuangan untuk akses jalan guna kelancaran proses pembangunan. Namun, pembangunan menghadapi hambatan ketika sejumlah warga mulai melayangkan protes. Untuk menyelesaikan permasalahan, panitia memutuskan untuk membeli tanah sehingga Sekolah Sang Timur dan gereja memiliki akses jalan sendiri tanpa bergantung pada jalan kompleks. Sementara proses pembelian tanah berlangsung dan upaya mediasi dilakukan, Departemen Agama Kota Tangerang meminta pengehentian penggunaan gedung sekolah sebagai tempat ibadah pada 29 Juli 2004. Lurah Karang Tengah juga melakukan pencabutan surat izin penggunaan BSS sebagai tempat peribadatan yang pernah dikeluarkan pada 1992. Hal tersebut memicu aksi penolakan yang lebih keras dari kelompok massa yang menghentikan paksa kegiatan misa di BSS pada 3 Oktober 2004. Penolakan ini juga melibatkan penutupan akses ke lokasi BSS dan Sekolah Sang Timur dengan sebuah tembok permanen, sehingga umat kehilangan tempat ibadatnya.[4]
Pada tahun 2008, umat yang bermukim di sekitar Perumahan Tarakanita, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, mengadakan misa di Aula Tarakanita. Meskipun sempat menghadapi keberatan dari masyarakat setempat, kegiatan misa dapat dilanjutkan dengan adanya jaminan secara lisan dari beberapa tokoh masyarakat. Ketika situasi mulai kondusif, misa rutin setiap Minggu mulai diadakan dan mendapatkan dukungan dari warga sekitar, termasuk melalui pengumpulan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai tanda persetujuan pembangunan rumah ibadat di lokasi tersebut.[5]
Pada tahun 2013, Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang memberikan rekomendasi pembangunan Gedung Gereja Santa Bernadet di Kelurahan Sudimara Pinang. Wali Kota Tangerang Wahidin Halim menerbitkan IMB untuk gereja dan gedung karya sosial serta pastoran. Namun, tantangan kembali muncul saat sekelompok warga dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Sudimara Pinang menolak keberadaan gereja dan melakukan penutupan secara paksa terhadap pintu gerbang gereja yang mengakses kawasan Graha Raya.[5]
Dinamika kembali terjadi ketika gerbang gereja yang digembok selama delapan bulan akhirnya dibuka oleh pengurus gereja dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Pembangunan gedung gereja pun dimulai, yang diawali dengan pemasangan tiang-tiang pancang dan sejumlah pembenahan di sekitar lokasi pembangunan. Sebelumnya, IMB sudah didapatkan pada tanggal 11 September 2013.[6][7] Sejumlah massa kemudian melakukan aksi unjuk rasa pada 22 September 2013.[8][9] Mereka berpendapat bahwa pendirian gereja ini merupakan upaya Kristenisasi dan hendak dibangun menjadi gereja terbesar di Asia Tenggara.[10]
FUIB juga sempat mengajukan gugatan kepada Wali Kota Tangerang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang untuk membatalkan IMB tersebut.[11] Pada 11 Desember 2014, PTUN Serang memutuskan untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut.[12] Pada 8 Mei 2015, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menguatkan putusan PTUN Serang dalam hal pencabutan IMB.[13] Mahkamah Agung juga menguatkan putusan pencabutan itu setelah melalui upaya kasasi pada 23 November 2015 dan peninjauan kembali (PK) pada 4 Agustus 2016.[14]
Pembangunan gereja
Setelah melalui beberapa rintangan termasuk lokasi peribadatan yang berpindah-pindah, Wali Kota Tangerang kembali menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan pada tanggal 14 Juli 2021.[12] Pembangunan ini juga sempat diberitakan mengalami penolakan warga,[13] tetapi pembangunan gereja kemudian tetap dapat berlanjut. Peletakan batu pertama berlangsung pada 8 Agustus 2021, yang dihadiri oleh Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo dan sejumlah tokoh masyarakat di sekitar lokasi gereja.[15][16] Bangunan gereja pertama yang baru pertama kali digunakan dalam Perayaan Ekaristi Hari Ulang Tahun Paroki Pinang pada tanggal 12 Februari 2023.[17] Gereja ini diberkati pada tanggal 11 Juni 2023 oleh Kardinal Suharyo.[18] Pada 6 Desember 2024, Gereja Santa Bernadet menjadi lokasi penyelenggaraan bagi dua imam CICM (Congregatio Immaculati Cordis Mariae).[19]
Fasilitas
Gereja Santa Bernadet memiliki Gua Maria Sudimara. Gua Maria ini disusun dari batu-batuan alam yang berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah. Gua Maria ini diberkati pada tanggal 8 Agustus 2024. Selain Gua Maria, terdapat juga ruang adorasi yang terletak di dekat Gua Maria.[20]
Peribadatan
Gereja Santa Bernadet menyelenggarakan misa harian dan juga misa mingguan. Misa mingguan diselenggarakan pada Sabtu sore (18.300 WIB) dan pada hari Minggu (06.00, 08.30, dan 16.30 WIB). Misa harian diselenggarakan pada hari Selasa, Rabu, Kamis pada pagi hari dan pada hari Jumat sore. Perayaan Ekaristi dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia.
Selain di Gereja Santa Bernadet, Paroki Pinang juga menyelenggarakan peribadatan di Sekolah Amore Prime yang terletak di Perumahan Metro Permata I. Perayaan Ekaristi di Amore berlangsung masing-masing satu kali pada Sabtu sore dan Minggu pagi.
Imam
Kongregasi CICM telah bertugas di Paroki Pinang sejak awal pendirian paroki yang saat itu bernama Paroki Ciledung. Seorang imam diosesan Keuskupan Agung Jakarta juga pernah bertugas sebagai Pastor Paroki Ciledug. Adapun para pastor kepala paroki yang pernah bertugas, yakni:[21]
^Ali-Fauzi, Ihsan; Panggabean, Samsu Rizal; Sumaktoyo, Nathanael Gratias; Anick H. T.; Mubarak, Husni; Testriono; Nurhayati, Siti (Maret 2011). "Kontroversi Gereja di Jakarta". Yayasan Wakaf Paramadina dan Program Studi Agama dan Lintas Budaya (Center for Religious and Cross-cultural Studies/CRCS), Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada. Diakses tanggal 17 Januari 2025.
^Bamualim, Chaider S. (2015). "Refleksi dan Analisis Atas Hasil Pemetaan Konflik di Jawa"(PDF). Pesantren for Peace (PFP): A Project Supporting the Role of Indonesian Islamic Schools to Promote Human Rights and Peaceful Conflict Resolution. Diakses tanggal 17 Januari 2025.