Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: infosekolah/leftmenudasboard.php
Line Number: 33
Line Number: 34
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada periode 1952–1966. Pengangkatannya dilakukan oleh Presiden setelah melalui proses pencalonan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pada masa ini, hubungan antara Mahkamah Agung dan eksekutif menunjukkan pola subordinatif yang cukup menonjol. Salah satu indikatornya adalah masuknya lembaga peradilan tertinggi tersebut ke dalam struktur Kabinet Dwikora I yang berlangsung dari Agustus 1964 hingga Februari 1966. Dalam kabinet tersebut, Wirjono menduduki posisi sebagai Menteri Koordinator untuk Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.
Selama masa kepemimpinan Wirjono, lahir Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Regulasi ini semakin mempertegas posisi Mahkamah Agung dalam kerangka subordinasi terhadap kekuasaan eksekutif. Pasal 19 undang-undang tersebut memuat ketentuan bahwa, demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa, atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden Republik Indonesia dapat melakukan campur tangan dalam perkara pengadilan.
Kendatipun berada dalam tekanan yang kuat dari cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif, Ketua Mahkamah Agung pada era Orde Lama dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi integritas, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. Reputasi ini tercatat masih bertahan hingga dekade 1970-an.[1]