Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Tameng manusia

Kartu pos perang tameng manusia karya Sergey Solomko

Tameng manusia adalah sebuah istilah militer dan politik yang mendeskripsikan penempatan tak semestinya dari orang-orang tak bersenjata di dalam atau di sekitaran target-target bersenjata untuk membuat musuh ragu-ragu untuk menyerang target-target bersenjata tersebut. Istilah tersebut juga merujuk kepada orang-orang yang dijadikan senjata tameng saat serangan, dengan memaksa mereka berpawai di depan orang-orang bersenjata.

Penggunaan taktik tersebut dianggap kejahatan perang oleh negara-negara yang tergabung pada Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I untuk Konvensi Jenewa 1977, dan Statuta Roma 1998.[1]

Referensi

  1. ^ "Practice Relating to Rule 97. Human Shields". International Committee of the Red Cross.
Kembali kehalaman sebelumnya