Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan salah istilah pada koperasi di Indonesia. Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN pasal 45 ayat 1, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.[1]

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan salah satu hak anggota. SHU koperasi dapat dibagikan kepada anggota setelah dikurangi dana cadangan. Pembagian SHU Koperasi sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi. Pembagian SHU koperasi kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi. Ketentuan yang demikian inimerupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.[1]

Besanya SHU koperasi yang diterima oleh setiap anggota bisa berbeda-beda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Jadi, Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.[2]

SHU juga dapat digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.[1]

Rujukan

  1. ^ a b c UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
  2. ^ Abadi, Muhammad Taufiq (2021). Mubarok, Muhammad Sultan (ed.). PENGANTAR EKONOMI KOPERASI (PDF). Purbalingga: EUREKA MEDIA AKSARA. hlm. 65--66. ISBN 978-623-487-660-4. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Kembali kehalaman sebelumnya