Rukun Warga, disingkat RW, adalah Lembaga Wilayah Kemitraan masyarakat di bawah pengawasan Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Mitra Kewilayahan Masyarakat yang dibentuk secara Swakarsa melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di suatu wilayah dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.[1][2]
Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Mitra Kewilayahan Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK di setiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.