Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Rp5

Rp5 (dibaca: lima rupiah) adalah nilai nominal uang kertas dan koin yang pernah dicetak dan beredar secara resmi di Indonesia. Uang dengan nominal Rp5 diedarkan dan dicetak dengan beberapa emisi dan seri.[1]

Deskripsi

Uang kertas

Lima Rupiah (1947) memiliki nilai nominal 5 Rupiah dan dicetak dengan latar dasar putih serta tinta berwarna biru.[2]

Pada bagian depan, uang ini menampilkan potret Presiden Soekarno dalam bingkai oval di sisi kiri, serta gambar pemandangan sebuah candi di sisi kanan. Terdapat pula tanda tangan Gubernur Sumatera di atas tulisan "B. TINGGI 17 8 1947". Di bagian tengah tercetak tulisan "REPUBLIK INDONESIA LIMA RUPIAH", dan di bagian bawah terdapat keterangan "TANDA PEMBAJARAN JANG SAH PROPONSI SUMATERA". Angka "5" tercetak di setiap sudut uang, dan terdapat pula deretan angka berwarna merah, meskipun tulisannya tidak terbaca dengan jelas.[2]

Bagian belakang menampilkan lanskap khas Sumatera, dengan rumah-rumah tradisional berjajar dan latar belakang pegunungan. Angka "5" muncul di bagian tengah serta di sudut kanan dan kiri atas. Di tengah uang juga terdapat pernyataan mengenai keabsahan uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah.

Uang koin

Bahan aluminium, bentuk bulat. Bagian depan terdapat tulisan Rp 5 di atas gambar burung jalak. Bagian belakang terdapat elemen bintang dan nilai mata uang.

Referensi

  1. ^ "Mata Uang Koin 5 Rupiah - MUSEUM". Diakses tanggal 2025-07-10.
  2. ^ a b Uang 5 rupiah: museum perumusan naskah proklamasi di Wayback Machine (diarsipkan tanggal 20 Desember 2024) diakses 11 Juli 2025


Kembali kehalaman sebelumnya