Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Pulau Batek

Pulau Batek
Nama lokal:
Fatu Sinai
Pulau Batek (Fatu Sinai) terletak pada pojok kiri atas dalam peta yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia–Timor Leste
Pulau Batek di Indonesia
Pulau Batek
Pulau Batek
Pulau Batek (Indonesia)
Pulau Batek di Nusa Tenggara Timur
Pulau Batek
Pulau Batek
Geografi
LokasiAsia Tenggara
Koordinat9°15′25″S 123°59′37″E / 9.256944°S 123.993611°E / -9.256944; 123.993611
Pemerintahan
NegaraIndonesia
ProvinsiNusa Tenggara Timur
KabupatenKabupaten Kupang
Info lainnya
Zona waktu
Peta

Pulau Batek (nama lokal: Fatu Sinai) adalah salah satu pulau terluar Indonesia yang terletak di Laut Sawu dan berbatasan dengan negara Timor Leste. Titik koordinat Pulau Batek ialah 9°15′30″ Lintang Selatan – 123° 59’ 30” Bujur Timur. Pulau Batek ini merupakan bagian dari wilayah pemerintahan Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepemilikan Pulau Batek sempat menjadi sengketa perbatasan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor Leste sejak awal tahun 2004. Namun pada tahun 2005, persengketaan kepemilikan Pulau Batek berakhir dengan Indonesia sebagai pemiliknya. Pada tahun 2017, Pulau Batek ditetapkan menjadi salah satu dari 111 pulau-pulau kecil terluar Indonesia oleh Joko Widodo selaku Presiden Indonesia saat itu.

Kondisi geografi

Lokasi Pulau Batek secara geografis terletak pada perairan Laut Sawu dengan titik koordinat antara 09°15’30” Lintang Selatan – 123°59’30” Bujur Timur. Luas Pulau Batek sekitar 0,8 km2.[1]

Administrasi wilayah

Pulau Batek masuk dalam wilayah Desa Netemnanu Utara, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.[1][2][3] Lokasi Pulau Batek masuk dalam Kawasan Perbatasan Pulau Terluar Indonesia karena berada di perbatasan Indonesia–Timor Leste.[4][1] Pulau Batek berbatasan langsung dengan wilayah enklaf Timor Leste di Distrik Oucusse.[5] Kepemilikan Pulau Batek oleh Indonesia merupakan hasil warisan wilayah dari masa penjajahan Belanda.[6]

Persengketaan

Perundingan batas maritim Indonesia dan Timor Leste

Pada tanggal 4 Februari 2004, Menteri Luar Negeri Indonesia mengadakan pertemuan khusus dengan Menteri Luar Negeri Timor Leste di Denpasar, Bali. Pertemuan tersebut terjadi pada jeda waktu acara Rapat Kementerian Regional tentang Melawan Terorisme.[7] Salah satu bahasan dalam pertemuan tersebut ialah bahwa Timor Leste ingin mengaitkan antara klaim Timor Leste atas Pulau Batek dengan perundingan penetapan batas maritim antara Timor Leste dan Indonesia di bagian selatan perbatasan Timor Leste. Ramos Horta sebagai Menteri Luar Negeri Timor Leste dalam pertemuan ini menyatakan akan mengakhiri klaim Timor Leste atas Pulau Batek jika Pemerintah Indonesia bersedia menggeser garis lateral batas lautnya di Celah Timor.[8]

Tindakan pemerintah selama persengketaan

Setelah pertemuan perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Ramos Horta sebagai perwakilan Pemerintah Timor Leste berakhir, Pemerintah Indonesia mulai menempatkan pasukan dari Korps Marinir Republik Indonesia dan membangun mercusuar di Pulau Batek sebagai tanda kepemilikan wilayahnya.[6][9] Pembangunan mercusuar di Pulau Batek yang pengerjaannya dilakukan oleh Departemen Perhubungan Republik Indonesia.[9] Pulau Batek akhirnya menjadi pulau sengketa antara Indonesia dengan Timor Leste. Selama periode persengketaan ini, Timor Leste pernah mengirimkan nota keberatan kepada Indonesia terkait pelaksanaan latihan perang di sekitar Pulau Batek. Sengketa Pulau Batek antara Indonesia dengan Timor Leste berakhir pada tahun 2005.

Status wilayah

Pada 2 Maret 2017, Presiden Joko Widodo menetapkan status Pulau Betek sebagai bagain dari 111 pulau-pulau kecil terluar Indonesia. Status penetapan ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar.[10]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ a b c Vinata, Kumala dan Serfiyani 2023, hlm. 36.
  2. ^ Geospasial, Badan Informasi. "Data Detail Toponim: Pulau Batek". Sistem Informasi Nama Rupabumi. Diakses tanggal 2023-01-23.
  3. ^ Wuryandari 2014, hlm. 55.
  4. ^ Wuryandari 2014, hlm. 104.
  5. ^ Vinata, Kumala dan Serfiyani 2023, hlm. 64.
  6. ^ a b Direktorat Wilayah Pertahanan 2007, hlm. 36.
  7. ^ Direktorat Wilayah Pertahanan 2007, hlm. 35.
  8. ^ Direktorat Wilayah Pertahanan 2007, hlm. 35-36.
  9. ^ a b Direktorat Wilayah Pertahanan 2007, hlm. 31.
  10. ^ "111 Pulau Ini Ditetapkan Presiden Jokowi Sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2017-03-07. Diakses tanggal 2023-01-23.

Daftar pustaka

Kembali kehalaman sebelumnya