Prinsip dasar hukum Uni EropaPrinsip dasar hukum Uni Eropa telah terdapat pada perjanjian atau traktat-traktat Uni Eropa. Prinsip dasar ini menjadi dasar dari hukum Uni Eropa dan digunakan oleh pengadilan hukum dalam menetapkan keputusan. Jika institusi Uni eropa tidak menggunakan prinsip-prinsip dasar ini dalam pembuatan legislasi maka keputusan yang telah ditetapakan akan dianggap ilegal oleh pengadilan hukum.[1] LegalitasPrinsip dasar legalitas terdapat dalam paragraf 5 Traktat Uni eropa yang menyatakan bahwa masing masing lembaga harus bertindak dalam batas-batas kekuasaan seperti yang diatur dalam Traktat. Hal ini berarti, pertama bahwa Institusi hanya akan bertindak atas dasar perjanjian-perjanjian itu sendiri. Kedua, institusi institusi tersebut tidak dapat bertindak kontradiktif terhadap hal-hal yang telah diatur dalam perjanjian. Prinsip legalitas mempersempit ruang lingkup kompetensi institusi dan mencegah institusi untuk melampaui atau menentang perjanjian. Tindakan hukum yang melampaui perjanjian sangat jarang ditemukan namun pengadilan hukum banyak memutuskan tindakan hukum yang tidak sesuai dengan perjanjian. SolidaritasPrinsip solidaritas dapat ditemukan dalam pasal 10 Perjajnjian tentang Komunitas Eropa yang menyatakan bahwa:
Prinsip ini mencerminkan gagasan solidaritas dan kerjasama yang tidak jauh berbeda dengan yang dinyatakan dalam Perjanjian hukum konvensi Wina tahun 1969, tetapi dalam kerangka hukum khusu Uni Eropa yang lebih banyak substansinya. Prinsip ini diaplikasikan pada negara -negara anggota, hubungan antar negara anggota,dan antara negara anggota dengan Uni Eropa.[2] SubsidiaritasGagasan utama dari prinsip subsidiaritas adalah Uni Eropa hanya bertindak jika objek dapat dicapai lebih efisien di tingkat Uni Eropa daripada di tingkat nasional. Hal ini merupakan kepentingan hukum yang yang memisahkan dan meangalokasikan kompetensi dan kekuasaan antara uni eropa dan anggotanya. Ketika mengusulkan sebuah tindakan hukum komisi harus membenarkan perbandingan untuk mengukur tindakan di tingkat nasional. Prinsip-prinsip tersebut berusaha untuk menarik garis antara keputusan Uni eropa dengan apa yang dapat dilakukan negara anggota. ProporsionalitasPrinsip Proporsionalitas berarti ; pertama, bahwa cara yang yang paling tidak terjangkau, paling drastis untuk mencapai tujuan harus dipilih, kedua bahwa kewajiban yang melekat bdalam tindakan hukum tidak boleh melampaui apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Selama bertahun-tahun pengadilan telah memasukkan prinsip ini dalam semua putusannya. Namun tidak terintegrasi dalam perjanjian sebelum Perjanjian Maastricht pada tahun1992 dan hanya teks berikut yang ditemukan sebagai bagian dari prinsip yang mengatur subsidiaritas:
Non diskriminasiPrinsip non diskriminasi melarang diskriminasi yang berdasarkan pada kebangsaan, ini terdapat pada pasal 12 ;
KohesiKetika negosiasi Perjanjian Maastricht pada awal 1990-an beberapa negara anggota merasa perlu nya untuk mengungkapkan keinginan untuk mencapai apa yang dianamakan kohesi, yang didefinisikan sebagai kebijakan untuk memastikan pertumbuhan yang harmonis di Uni Eropa secara keseluruhan. dan hal ini menghasilkan kata-kata baru yang menjadi pasal 2 dari perjanjian ;
Hak-hak dasarPada pasal 6 perjanjian termuat hal berikut:
Referensi
|