Pertamina Retail
PT Pertamina Retail adalah anak usaha dari Pertamina Patra Niaga yang berbisnis di bidang pengelolaan stasiun pengisian bahan bakar. Hingga akhir tahun 2020, perusahaan ini mengelola 181 unit SPBU, 16 unit SPBG, dan 451 unit Pertashop yang tersebar seluruh Indonesia.[3] SejarahPerusahaan ini memulai sejarahnya pada bulan Juni 1997 dengan nama PT Pertajaya Lubrindo dengan bisnis di bidang perdagangan pelumas. Pada bulan September 2005, perusahaan ini mengubah namanya menjadi seperti sekarang, dan pada bulan Maret 2006, perusahaan ini mulai berbisnis di bidang pengelolaan SPBU. Pada tahun 2013, perusahaan ini mengakuisisi delapan unit SPBU milik Petronas di Indonesia.[4] Pada tahun 2015, perusahaan ini mulai mengelola sendiri bengkel yang terletak di dalam SPBU miliknya.[5] Pada tahun 2020, perusahaan ini mulai mendirikan Pertashop, yakni SPBU berukuran kecil untuk memudahkan masyarakat pedesaan dalam membeli bahan bakar yang kualitas dan harganya sama dengan SPBU biasa. Pada tanggal 1 September 2021, Pertamina resmi menyerahkan 99,99996% saham perusahaan ini ke Pertamina Patra Niaga, yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai induk dari subholding Komersial & Perdagangan di lingkungan Pertamina.[3][6] KontroversiOktan Pertamax rendah dan berkontaminan di Kalimantan TimurPada masa Lebaran tahun 2025, terjadi peristiwa brebet atau mogok massal kendaraan di seluruh Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk Samarinda.[7] Pada tanggal 5 Mei 2025, Pemerintah Samarinda melalui Politeknik Negeri Samarinda mengungkap uji laboratorium bahwa BBM Pertamax yang seharusnya beroktan 92 ternyata malah beroktan 86, sampai 91. Kandungan timbal kelewat tinggi yakni 66 PPM, sedangkan 50 PPM saja sudah merupakan indikator yang terlalu besar.[8] Pertamax juga mengandung air sebanyak 742 PPM, total aromatik 51,16% serta benzen 8,38% v/v. Terdapat pula sedimen logam berat diantaranya timah, rhenium dan timbal. Akibatnya, terbentuk gum atau residu lengket yang merusak sistem bahan bakar kendaraan secara massal di Kaltim.[8] Hasil uji laboratorium Pertamax tersebut akan diserahkan Pemerintah Samarinda ke kepolisian agar segera dilakukan penindakan.[7] YLKI Kaltim menuntut Pertamina mengganti rugi kerusakan seluruh kendaraan masyarakat Kaltim akibat kasus penipuan ini.[9] Sementara masyarakat Samarinda yang diwakili 8 korban telah mengajukan gugatan hukum terhadap Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Negeri Samarinda.[10] Referensi
|