Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Pergantian antarwaktu

Pergantian antarwaktu (PAW) adalah sebuah istilah politik yang merujuk kepada digantinya seorang anggota dewan atau komisioner komisi karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau meninggal. Khusus untuk anggota DPR RI /MPR RI/DPRD, mekanisme PAW bisa juga disebabkan oleh dinamika politik internal partai yang bersangkutan. Sesuai pasal 213 Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009, mekanisme PAW dilaksanakan dengan cara menaikkan calon yang sebelumnya tidak terpilih sebagai anggota dewan atau komisioner, tapi urutannya di bawah langsung anggota yang terpilih.[1]

Lembaga-lembaga

Lembaga-lembaga yang menerapkan mekanisme PAW antara lain:

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Penggantian Antar Waktu (PAW). Negara Hukum. Diakses 8 Mei 2022.


Kembali kehalaman sebelumnya