Pembantaian Timika 2022
Pembunuhan Timika 2022, atau yang juga dikenal sebagai Pembantaian Timika, adalah pembunuhan terhadap empat warga Nduga, di dekat kota Timika oleh anggota Tentara Nasional Indonesia dan warga sipil setempat pada Agustus 2022.[1] PembantaianPada 22 Agustus 2022, tentara Indonesia menangkap Irian Nirigi, Arnold Lokbere, Atis Tini, dan Kelemanus Nirigi karena diduga mencoba membeli senjata dari mereka di Timika. Keempatnya kemudian ditembak mati, tubuh mereka dimutilasi, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibuang ke Sungai Pigapu.[1][2][3][4] Pada 26 Agustus, jenazah-jenazah tersebut ditemukan di Sungai Pigapu, tidak jauh dari Timika.[2] Belakangan, Kelemanus Nirigi atau Leman diidentifikasi sebagai pemasok senjata untuk faksi TPNPB pimpinan Egianus Kogoya di Nduga. Ia bertugas mengumpulkan amunisi di wilayah Mimika.[5] PengadilanPada Agustus 2022, Polisi Militer Mimika mengidentifikasi 10 tersangka tanpa nama. Dari 29 Agustus hingga 17 September 2022, 9 dari 10 tersangka berhasil ditangkap. Empat di antaranya (Andre Pudjianto Lee, Dul Uman, Rafles Laksana, dan Roy Marten Howay) adalah warga sipil, dengan Howay—seorang Papua suku Ayamaru—berhasil menghindari penangkapan. Enam tersangka lainnya merupakan prajurit aktif, yakni seorang kapten (Dominggus Kainama), seorang mayor (Helmanto Fransiskus Dakhi), dan empat prajurit (Rahmat Amin Sese, Robertus Putra Clinsman, Pargo Rumbouw, dan Rizky Oktaf Muliawan).[4][6] Pada 24 Januari 2023, pengadilan militer menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Mayor Dakhi.[7] Kemudian, pada 15 Februari 2023, pengadilan militer lainnya menjatuhkan hukuman terhadap empat dari enam prajurit lainnya—dua di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara dua lainnya dijatuhi hukuman masing-masing 15 dan 20 tahun penjara.[3] Dominggus Kainama meninggal dunia saat dalam tahanan pada 24 Desember 2022 sebelum sempat dijatuhi hukuman.[8] Referensi
|