Paytren
Paytren adalah sebuah perangkat lunak berupa aplikasi yang digunakan untuk pembayaran dalam jaringan, seperti tagihan rutin, pembelian pulsa elektronik, dan tiket perjalanan. Pengguna aplikasi paytren disebut sebagai Mitra, paytren mengenal 2 (dua) jenis mitra yaitu mitra pengguna dan mitra bisnis. Mitra pengguna dapat menggunakan aplikasi paytren secara gratis tanpa perlu membeli lisensi, aplikasi yang di gunakan oleh mitra pengguna disebut paytren emoney, sedangkan mitra bisnis adalah mitra pengguna yang telah terdaftar dan melakukan upgrade status dari mitra pengguna ke mitra bisnis dengan cara membeli lisensi yang diberikan oleh PT Veritra Sentosa Internasional (atau disingkat dengan Treni) melalui mitra bisnis lain yang bertindak sebagai sponsor. Pada Oktober 2017, Paytren sempat dibekukan oleh Bank Indonesia (BI) karena harus memperoleh izin terlebih dahulu untuk terjun ke dalam dunia bisnis uang elektronik. Saat itu, BI menyatakan bahwa mereka ingin memastikan bahwa badan yang mengumpulkan dana dari masyarakat sejalan dengan peraturan BI.[1] Pada 8 Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan secara resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) sebagai perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi Syariah. Pencabutan ini dilakukan setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran serius, seperti tidak memiliki kantor operasional, tidak memiliki pegawai yang menjalankan fungsi manajer investasi, gagal memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD), serta tidak menyampaikan laporan sejak Oktober 2022.[2] Atas keputusan tersebut, Paytren dilarang kembali menjalankan kegiatan manajer investasi (konvensional maupun syariah), diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan OJK, membubarkan perusahaan efek dalam jangka waktu 180 hari, serta dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan kecuali untuk tujuan pembubaran.[2] SejarahPT Veritra Sentosa Internasional yang menaungi Paytren didirikan oleh Yusuf Mansur pada 10 Juli 2013, namun baru terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran pada 2018.[3] Dari hasil pengamatannya terhadap kebiasaan masyarakat Indonesia saat ini, muncul gagasan untuk memberikan fasilitas yang bertujuan untuk memudahkan dan membantu masyarakat dalam melakukan transaksi memenuhi kebutuhan sehari-hari. FiturPaytren memiliki banyak sekali fitur yang memudahkan mitra ketika memakainya. Berikut adalah fitur-fiturnya:[butuh rujukan]
Paytren saat ini memiliki fitur transfer antar mitra ataupun antar bank, di mana paytren saat ini sudah tidak kalah seperti bank-bank lainnya.
Belanjaqu adalah salah satu aplikasi paytren di mana anda bisa membeli dan menjual barang online layaknya aplikasi belanja online yang serupa.
Anda akan menerima cashback dari setiap pembayaran apapun, sehingga anda dapat menggunakan kembali cashback tersebut untuk pembayaran berikutnya.
Di aplikasi paytren anda dapat mensedekahkan saldo anda di fitur Sedekah yang ada di dalam aplikasi.
Ketika anda masih bingung menjalankan aplikasi paytren ini, anda bisa menggunakan aplikasi Paytren Academy untuk belajar, khususnya tentang penggunaan dan pemasaran lisensi paytren.
Paytren pun memiliki fitur Paytren Connect layaknya media sosial lain di mana anda bisa mengobrol sesama mitra paytren seputar permasalahan dan pemasaran lisensi paytren.
Dengan fasilitas produk paytren ini maka para Mitra pengguna aplikasi paytren bisa melakukan jual beli emas dan juga menyimpan emas. fasilitas lainnya adalah para pengguna Mitra paytren juga bisa menjadi agen dalam fitur atau fasilitas ini.
Saat ini paytren akan ada program pinjam meminjam yang akan dilakukan secara Syariah. Referensi
Pranala luar |