Pasar monopoli
![]() Pasar monopoli merupakan bentuk struktur pasar di mana hanya terdapat satu pelaku usaha yang menjadi penyedia atau pemasok atas suatu jenis barang atau jasa tertentu. Dalam struktur ini, produsen atau penjual disebut sebagai monopolis. Istilah "monopoli" diambil dari bahasa Yunani, yaitu "mónos" yang berarti tunggal atau satu, dan "pōleîn" yang berarti menjual. Secara harfiah, monopoli mengacu pada situasi di mana hanya satu pihak yang memiliki hak atau kemampuan untuk menjual suatu produk dalam suatu pasar.[2] Karakteristik pasar monopoli meliputi tidak adanya barang pengganti yang sebanding, hambatan masuk yang tinggi bagi pelaku usaha baru, serta dominasi penjual dalam menetapkan harga dan jumlah produksi. Dalam praktiknya, monopolis menetapkan harga dengan mengendalikan jumlah output yang diproduksi. Semakin rendah jumlah barang yang dilepas ke pasar, maka semakin tinggi harga yang dapat ditetapkan. Namun, kebebasan dalam menetapkan harga tidak bersifat absolut karena tetap bergantung pada elastisitas permintaan. Apabila harga terlalu tinggi, konsumen dapat mengurangi pembelian, menunda konsumsi, atau mencari alternatif informal seperti produk substitusi tidak resmi atau pasar gelap.[3][4] Pasar monopoli dapat terbentuk melalui proses alami ketika skala ekonomi dan efisiensi biaya menghalangi masuknya pesaing baru. Selain itu, monopoli juga dapat terjadi akibat penggabungan usaha (merger) atau akuisisi, serta pemberian hak eksklusif oleh negara. Dalam beberapa yurisdiksi, monopoli yang didukung atau diakui oleh hukum dikenal sebagai monopoli legal. Contoh dari monopoli legal meliputi penyelenggaraan jasa publik, distribusi energi, atau penyediaan infrastruktur strategis yang dianggap terlalu penting untuk diserahkan kepada mekanisme pasar bebas.[butuh rujukan] Meskipun monopoli sering dikaitkan dengan perusahaan besar, ukuran bukanlah karakteristik utama dari kekuasaan monopolis. Sebuah pelaku usaha mikro tetap dapat memiliki sifat monopoli apabila menguasai pasar yang sangat sempit atau khusus tanpa adanya pesaing yang relevan.[5] Penyebab munculnya pasar monopoliPasar monopoli muncul karena pemusatan sumber daya ekonomi pada satu pelaku usaha atau penjual. Pemusatan tersebut memicu penguasaan sarana produksi dan pemasaran terhadap barang atau jasa jenis tertentu.[6] Selain itu, pasar monopoli dapat timbul karena telah ditetapkan oleh undang-undang. Pemerintah dapat memberikan hak kepada suatu perusahaan untuk menjual suatu produk tertentu, misalnya seperti PT Pos Indonesia yang diberi hak monopoli oleh pemerintah untuk menjual benda-benda pos dan sejenisnya. Selain itu, penggabungan dari berbagai perusahan untuk menghimpun modal dalam jumlah besar guna memproduksi suatu barang dengan teknologi canggih dapat memicu timbulnya pasar monopoli. Pasar monopoli juga bisa hadir karena adanya hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan tertentu untuk diproduksi.[7] Ciri-ciriPasar monopoli merupakan pasar yang ciri-cirinya sangat berlawanan dengan pasar persaingan sempurna. Ciri- ciri dari pasar monopoli, yaitu:[8]
Berdasarkan ciri-ciri tersebut dapat disimpulkan bahwa produsen pada pasar monopoli memiliki kekuatan untuk mengontrol harga dan kuantitas barang di pasar sehingga dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang monopolis dapat memperoleh keuntungan diatas normal. Larangan dan KetentuanUndang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia secara tegas melarang praktek monopoli. Undang-undang ini mencakup berbagai larangan, termasuk perjanjian antar pelaku usaha yang dapat mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, integrasi vertikal yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, penyalahgunaan posisi dominan, serta penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada Komisi untuk menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.[9] SanksiSanksi untuk pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia tercantum dalam Pasal 47.[10] UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999
PASAL 47 (1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
Singkatnya, komisi berwenang dapat menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini. Dengan sanksi sebagai berikut:
Lihat pulaPranala luar
Referensi
|