Partai Persatuan adalah salah satu partai politik yang pernah ada di Indonesia. Partai ini merupakan hasil fragmentasi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan memakai lambang PPP pasca-Pancasila sebagai asas tunggal organisasi sosial politik pada 1985. Elemen bintang di tengah bentuk persegi sebagai lambang ka'bah merepresentasikan sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Pada 1999, untuk pertama kalinya PP mengikuti pemilu dan memperoleh satu kursi, kemudian berkoalisi dengan PDI, PNI Massa Marhaen, PNI Front Marhaenis, PBI, dan IPKI untuk bernaung dalam satu fraksi di DPR RI yang disebut sebagai Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia.
Sejarah
Pelaksanaan Muktamar IV Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada akhir 1998 menghasilkan kepemimpinan baru yang memicu ketidakpuasan dari pihak Djaelani Naro, seorang mantan petinggi PPP dan Parmusi. Berangkat dari kekecewaan tersebut, Djaelani bersama para pendukungnya mendirikan partai politik baru berhaluan Islam, yakni Partai Persatuan (PP). Kemunculan PP dalam panggung politik nasional tidak dalam rangka berkompetisi secara serius untuk mendominasi basis-basis pemilih PPP selama ini. Alih-alih memberi ruang kepada kader-kader PPP untuk bergabung dengan PP dibanding partai-partai lain.[1]
Nainggolan, Bestian; Wahyu, Yohan, ed. (2016). Partai Politik Indonesia 1999-2019: Konsentrasi dan Dekonsentrasi Kuasa. Yogyakarta: Penerbit Buku Kompas. ISBN 978-602-412-005-4.