Miqat (bahasa Arab: ميقات, translit. mīqāt, har.'tempat yang sudah ditetapkan')[1] adalah batas waktu dan tempat bagi dimulainya ibadah haji dan umrah (batas-batas yang telah ditetapkan). Apabila melintasi miqat, seseorang yang akan memulai ibadah haji perlu mengenakan kain ihram dan berniat untuk melakukan haji.
Miqat yang dilaksanakan berdasarkan waktu disebut miqat zamani, sedangkan miqat yang dilaksanakan berdasarkan tempat disebut miqat makani.
Total ada lima miqat yang ditetapkan, dengan empat oleh Nabi Islam Muhammad, dan satu dari Umar bin Khattab, Khulafaur Rasyidin kedua. Umar menambahkannya untuk memenuhi kebutuhan jamaah haji dari Irak.[2]
Miqat zamani
Miqat zamani (ميقات ﺯﻣﺎﻧﻲ) - batas waktu dan tempat yang ditentukan berdasarkan waktu:
Bagi haji, miqat bermula pada bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah.[3]
Bagi umrah, miqat zamani bermula pada sepanjang tahun pada waktu umrah dapat dilakukan.
Miqat makani
Peta Miqat Makani yang diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi tahun 2025
Miqat makani (ميقات مكاني) adalah tempat dimulainya ibadah haji dan umrah yang telah ditetapkan dalam syariat. Di tempat ini seorang muslim pria hanya mengenakan pakaian ihram yang berupa dua helai kain putih yang merupakan simbol telah ditinggalkannya segala kenikmatan dunia.[4] Terdapat lima miqat makani di dunia:[5]