Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Mens rea

Mens rea adalah sikap batin pelaku perbuatan pidana. Berbeda dengan actus reus yang menyangkut perbuatan yang melawan hukum (unlawful act), mens rea mencakup unsur-unsur pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsur subyektif suatu tindak pidana atau keadaan psikis pembuat.[1]

Referensi

  1. ^ "Hubungan Niat dan Mens Rea dengan Tindak Pidana". Yuris Muda.


Kembali kehalaman sebelumnya