Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Marwan Batubara

Marwan Batubara lahir di Delitua, Sumatera Utara, pada tanggal 6 Juli 1955 adalah Anggota DPR RI periode 2004–2009. Semula Marwan bekerja di PT Telkom (1975-1981) dan PT Indosat (1981-2003). Ia terjun ke dunia politik setelah menjadi Anggota DPD RI (Senator) mewakili Provinsi DKI Jakarta (2004-2009). Pada akhir 2009 dia mendirikan lembaga swadaya masyarakat bernama Indonesian Resources Studies (IRESS) yang fokus pada kajian dan advokasi kebijakan dan pengaturan sumber daya alam (SDA) dan energi. Saat ini, selain menjalankan fungsi manajemen IRESS, Marwan juga berperan sebagai aktivis yang terlibat dalam kegiatan advokasi permasalahan politik nasional, termasuk menjadi anggota Badan Pekerja Petisi-100 yang menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sejak 2023.[1] Ia menikah dengan Cucu Hertruida dan dikaruniai tiga orang putra.

Pendidikan dan Karier

Pendidikan

Marwan Batubara meyelesaikan pendidikan sarjana (S1) pada Jurusan Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia (1984), magister (S2) pada Faculty of Computing, Monash University, Melbourne (1992) dan doktoral (S3) pada Departemen Teknik Kimia, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia (2017). Disertasi doktoral Marwan berjudul Pengembangan Model Manajemen Sumber Daya Alam untuk Pemanfaatan Cadangan Migas Blok Laut Natuna Timur yang Berkelanjutan.

Karier

Marwan memulai karier sebagai teknisi di PT Telkom pada tahun 1977 hingga 1978. Kemudian karier ini berlanjut di PT Indosat tahun 1978 hingga 1990. Antara 1995 – 2023, ia berfungsi sebagai staf hingga manajemen menengah dan atas bidang perencanaan dan pembangunan PT Indosat. Salah satu tugas penting yang dijalankan, bersama-sama personil puluhan operator telekomunikasi internsioanl, adalah terlibat perencanaan dan pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) South East Asia, Middle East and Europe 3 (SEA-ME-WE 3), menghubungkan Indonesia ke puluhan negara di Asia, Australia, Timur Tengah dan Eropa.[butuh rujukan]

Selama di Indosat, Marwan terlibat aktif bersama pengurus Serikat Pekerja Indosat menolak divestasi saham Indosat oleh pemerintahan Megawati.[butuh rujukan] Penjualan saham ini diduga sarat moral hazard. Pada akhir 2023, 41,9% saham Indosat milik NKRI akhirnya terjual kepada STT, anak usaha Temasek, Singapore, dengan harga sangat murah, yakni sekitar Rp 5,62 triliun.

Di bidang politik, selama menjadi Anggota DPR RI, Marwan befungsi sebagai anggota Panitia Ad-Hoc-4 (PAH-4) atau Komite 4 DPD RI, dan juga aktif mengikuti pembahasan, serta melakukan advokasi dan kritik terhadap kebijakan dan peraturan peundang-undangan pada bidang sumber daya alam (SDA) dan energi.

Pada 2006 Marwan berperan menjadi koordinator Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu (GRPBC) yang menggugat pemerintah karena menyerahkan pengelolaan (operatorship) Blok Migas Cepu kepada ExxonMobil (menurut Pasal 33 UUD 1945 harus dikelola Pertamina) ke PN Jakarta Pusat.[2]

Selama lebih dari tiga tahun sejak 2013, melalui IRESS, dia juga menjadi salah satu penggerak advokasi dan tuntutan agar Blok Migas Mahakam di Kalimantan Timur dan Blok Migas Rokan di Riau dikelola oleh BUMN/Pertamina.[3][4] Untuk itu, Marwan sempat menggalang Petisi Mahakam Untuk Rakyat[5] dan menulis buku berjudul: Kembalikan Mahakam: Memang Hak Kami.

Marwan terlibat dalam beberapa kegiatan advokasi, antara lain pada 2011 menjadi salah satu pemohon judicial review (JR) UU Migas No.22/2001 dan UU Sumber Daya Air. (di bawah koordinasi Prof. Din Syamsuddin) ke Mahkamah Konstitusi. Pada 2020, Marwan menjadi salah satu pemohon uji formil UU Minerba No.3/2020. Pada 2022 Marwan berperan sebagai koordinator permohonan uji material UU IKN No.3/2022 ke MK.[6]

Marwan merupakan koordinator Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Pengawal HRS yang salah satu tugasnya mencari dan mengungkap fakta pelanggaran HAM Berat dan kejahatan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang ternyata dilakukan oleh kekuatan bersenjata dalam pembunuhan anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Salah satu produk TP3 adalah Buku Putih tentang Pembunuhan Enam Pengawal HRS, diluncurkan Juli 2021 dan telah dilaporkam kepada Presiden Jokowi dan DPR RI medio September-Oktober 2021.[7][8]

Gonjang-ganjing politik kekuasaan Presiden Jokowi tak lepas dari fokus advokasi dan kritik Marwan. Sebagai anggota Badan Pekerja Petisi-100, ia terlibat aktif menuntut agar Presiden Jokowi dimakzulkan[9] dan Putusan MK Nomor 90 terkait pencawapresan Gibran dibatalkan.[10][11] Akhir-akhir ini Marwan aktif menuntut agar PSN PIK-2, Rempang, Surabaya Front Land, dll, dihentikan, karena melanggar Pancasila, konstitusi, HAM, dan sejumlah UU, serta mengorbankan rakyat.[12][13] Melalui Petisi 100, Marwan juga aktif menyuarakan agar Wabres Gibran segera dimakzulkan karena melakukan perbuatan tercela.[14]

Karier Politik

Pada tahun 2004 Marwan mulai terlibat dalam bidang politik. Ia kemudian terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta periode 2004-2009.

Kehidupan Pribadi

Dari pernikahannya dengan Cucu Hertruida asal Bandung, yang masih tercatat sebagai karyawan PT Telkom, Marwan dikaruniai tiga orang anak. Pertama Faisal Reza Batubara, lahir tahun 1982, kuliah di Jurusan Teknik Material, Fakultas Teknologi Industri, Institut Teknologi Bandung (FTI-ITB). Kedua Fahmi Irfan Batubara, lahir tahun 1988, lulusan Pipeline Engineer, Newcastle University, S2, dan S1 di Jurusan Teknik Metalurgi dan Material, Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan SMA di Al-Azhar Jakarta, sekarang bekerja sebagai Pipeline Integrity Engineer di TWI (The Welding Institute), status telah menikah, dan si bungsu Faris Ibrahim Batubara kelahiran tahun 1998, kuliah di Teknik Mesin ITS, Surabaya.

Referensi

  1. ^ "Siapa Tokoh Tergabung di Petisi 100 yang Usulkan Pemakzulan Jokowi? Berikut Keseratus Namanya". Tempo. 17 Januari 2024 | 16.05 WIB. Diakses tanggal 2025-05-14.
  2. ^ antaranews.com (2006-08-03). "Gugatan 109 Tokoh Terhadap Pengelolaan Blok Cepu Didaftarkan". Antara News. Diakses tanggal 2025-05-14.
  3. ^ Wibowo, Ragil (2014-11-10). "Pemerintah Kembali Didesak Serahkan Blok Mahakam ke Pertamina". MAJALAH TAMBANG ONLINE. Diakses tanggal 2025-05-14.
  4. ^ "Muncul Petisi Tolak Blok Rokan Dikelola oleh Chevron, Ini Isinya". Tempo. 30 Juli 2018 | 14.56 WIB. Diakses tanggal 2025-05-14.
  5. ^ Agency, ANTARA News. "Pemerintah Didesak Serahkan Blok Mahakam Ke Pertamina". ANTARA News Kalimantan Barat. Diakses tanggal 2025-05-14.
  6. ^ Fachri, Ferinda K. "MK Tolak Pengujian UU Ibu Kota Negara". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2025-05-14. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  7. ^ detikcom, Tim. "TP3 Tuding Ada Kekuatan Bersenjata Lain Terlibat di Kasus Km 50". detiknews. Diakses tanggal 2025-05-14.
  8. ^ "Luncurkan Buku Putih, TP3 Ungkap Fakta Baru soal Pembunuhan Laskar FPI". 2021-07-07. Diakses tanggal 2025-05-14.
  9. ^ "Diawali dari Jakarta, Petisi 100 Mulai Gaungkan Pemakzulan Presiden Jokowi". Rmol.id. Diakses tanggal 2025-05-14.
  10. ^ "Dukung Hak Angket MK DPR Menuju Delegitimasi Gibran dan Pemakzulan Jokowi!". Diakses tanggal 2025-05-14.
  11. ^ admin02 (2024-04-19). "Dukung MK Tegakkan Kebenaran, Delapan Tokoh Petisi 100 dan F-PDR Ajukan Jadi Amicus Curiae". SUARAISLAM.ID. Diakses tanggal 2025-05-14. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
  12. ^ dellik, admin (2025-01-08). "Gerakan Rakyat Anti Oligarki Deklarasi Tolak PSN di Pakuhaji Tangerang". dellik.id. Diakses tanggal 2025-05-14.
  13. ^ "Kejahatan Pagar Laut: Jokowi Harus Bertanggung Jawab!". Rmol.id. Diakses tanggal 2025-05-14.
  14. ^ https://kbanews.com/pilihan-redaksi/aspirasi-makzulkan-gibran-di-dpd-ri/
Kembali kehalaman sebelumnya