Kabuntalan Utara
Pada tahun 2010, munisipalitas ini memiliki populasi sebesar 22.170 jiwa atau 4.132 rumah tangga. SejarahKabuntalan Utara resmi dibentuk sebagai munisipalitas di provinsi Shariff Kabunsuan pada 22 November 2006 melalui Muslim Mindanao Autonomy Act No. 206, yang diresmikan melalui plebisit pada 30 Desember di tahun yang sama. Munisipalitas ini merupakan hasil pemekaran dari Kabuntalan. Akan tetapi setelah provinsi Shariff Kabunsuan dibubarkan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Filipina pada 17 Juli 2008, Kabuntalan Utara kemudian bergabung kembali kedalam wilayah Maguindanao. Setelah provinsi Maguindanao dipecah menjadi dua, yaitu Maguindanao del Norte dan Maguindanao del Sur pada 18 September 2022 melalui Republic Act No. 11550, Barira menjadi bagian dari provinsi Maguindanao del Norte. Pembagian wilayahSecara administratif Kabuntalan Utara terbagi menjadi 11 barangay, yaitu:
Pranala luar
7°8′N 124°28′E / 7.133°N 124.467°E
|