Jalan Trans-Papua
Jalan Trans Papua adalah jaringan jalan nasional yang menghubungkan setiap provinsi di Papua, membentang dari Kota Sorong di Papua Barat Daya hingga Merauke di Papua Selatan, dengan total panjang mencapai 4.330,07 kilometer (km). Total panjang tersebut terbagi atas 3.259,45 km di Provinsi Papua - Provinsi Papua Tengah - Provinsi Papua Pegunungan - Provinsi Papua Selatan dan 1.070,62 km di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.[1] Jalan Trans-Papua memiliki arti penting sebagai infrastruktur penghubung antara daerah-daerah di kedua provinsi tersebut, termasuk yang terisolasi. Beberapa sumber menyebut pembangunan Jalan Trans-Papua sudah dimulai sejak era pemerintahan Presiden Suharto, dengan nama Jalan Trans Irian Jaya. Proyek yang dimulai akhir 1980 tersebut dibagi dalam tiga jalur, yakni Nabire-Ilaga, Jayapura-Oksibil dan Merauke-Digul via Bupul.[2] Namun sumber lain menyatakan bahwa jalan ini baru dimulai sejak era pemerintahan Presiden B.J.Habibie dan diteruskan hingga saat ini.[3] Pembangunan infrastruktur di Papua menjadi fokus pemerintahan didasari atas tujuan yakni untuk menciptakan keadilan, mengurangi kesenjangan pendapatan dan kesenjangan antarwilayah, serta mengurangi tingginya harga di masing-masing wilayah.[4] Sejak kepemimpinan B.J.Habibie sampai dengan Februari 2017, total Jalan Trans-Papua yang sudah berhasil dibangun mencapai 3.851,93 km. Pada tahun 2015 pemerintah membangun 169 km jalan baru di Papua,[5] dan jalan baru yang dibangun pada 2016 mencapai 231,27 km. Untuk tahun 2017, pemerintah menargetkan pembangunan 143,35 km jalan baru sehingga total jalan yang akan tembus menjadi 3.995,28 km. Dengan demikian, sisa 334,79 km jalan yang belum tembus diharapakan bisa selesai hingga 2019.[1] Pada Maret 2017, 3.850 km (2.390 mi) ruas jalan telah selesai[6] dan pembangunan seluruh ruas jalan diperkirakan selesai pada tahun 2018,[7] tetapi pembangunannya tertunda pada akhir 2018 karena konflik bersenjata. Per awal tahun 2022, tersisa 130 km jalan yang belum tersambung, dengan 75 km di antaranya merupakan bentangan ruas jalur Wamena-Jayapura. Meski demikian, menurut John Wempi Wetipo, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, banyak di antara jalan Trans Papua yang telah tersambung tersebut memiliki kualitas di bawah standar.[8] Landasan hukumDalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur di Papua, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukumnya, yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, dan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.[4] Ruas jalanProvinsi Papua BaratRuas Jalan Trans Papua yang membentang di Provinsi Papua Barat terdiri dari dua ruas yakni:[9]
Provinsi Papua lainnyaRuas Jalan Trans Papua yang terdapat di Provinsi Papua lainnya terdiri dari sepuluh ruas jalan, dengan perincian sebagai berikut:[10]
Selama pembangunan jalan raya setidaknya 31 pekerja bangunan di Kabupaten Nduga dibunuh oleh tentara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB),[11] yang mengklaim jalan raya itu dimaksudkan untuk penegakan militer daripada keuntungan ekonomi, dan dibangun oleh anggota militer yang menyamar sebagai pekerja sipil.[12] Referensi
|