Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Irgan Chairul Mahfiz

Irgan Chairul Mahfiz
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Masa jabatan
1 Oktober 2009 – 30 September 2019
Daerah pemilihanBanten III
Informasi pribadi
Lahir24 September 1963 (umur 61)
Batubara, Indonesia
Partai politikPPP
Suami/istriWardatun Naim
Anak3
X: irgancmahfiz Modifica els identificadors a Wikidata
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Irgan Chairul Mahfiz (lahir 24 September 1963) adalah seorang politikus Indonesia. Ia menjabat sebagai Anggota DPR-RI dari 2009 hingga 2019 mewakili daerah pemilihan Banten III. Ia kader Partai Persatuan Pembangunan dan semasa di DPR-RI duduk di Komisi IX ia pernah menjabat wakil ketua.[butuh rujukan]

Karir profesional

Ia pernah menjabat sebagai Kabag Humas PT. Senior Semarang pada tahun 1991, Marketing Manajer PT. Vireos tahun 1992, dan pernah menjadi Penasehat Dirut PT. Kimia Farma pada tahun 2007.[butuh rujukan]

Karir Politik

Ia pernah menjadi Staf Ahli bidang Dokumentasi dan Humas Menteri Pangan dan Holtikultura RI pada tahun 1997, anggota MPR RI dari Jateng tahun 1997, Sekjen DPP PPP pada tahun 2007 hingga anggota DPR RI Komisi IX tahun 2009 hingga 2014.[1]

Kehidupan Pribadi

Ia menikah dengan perempuan Wardatun Na'im dan memiliki tiga orang anak bernama: Nona Fairuz Charunnisa, Mutiara Khairani, dan Wan Muhammad Ilham.[2]

Kasus

Ia menjadi tersangka dalam perkara korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara dan ditahan terhitung sejak 11 November 2020.[3] Ia menerima imbalan terkait upayanya terhadap pembahasan DAK Bidang Kesehatan di Kementerian Kesehatan atas APBN tahun anggaran 2018. Ia ditetapkan bersama tersangka lain yakni Bupati Labuhan Batu (2016-2020) Khairuddin Syah Sitorus dan Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019, Puji Suhartono.[4] Ia divonis 4 tahun penjara, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada 6 Juli 2021 dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1, Tangerang untuk menjalani hukumannya.[5][6]

Referensi

  1. ^ Rakyat, Indonesia Dewan Perwakilan (1997). Nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terpilih dan yang diangkat masa bakti tahun 1997-2002. Direktorat Publikasi, Ditjen Pembinaan Pers & Grafika, Departemen Penerangan RI.
  2. ^ Wajah DPR dan DPD, 2009-2014: latar belakang pendidikan dan karier. Penerbit Buku Kompas. 2010. ISBN 978-979-709-471-3.
  3. ^ Ferdiansyah, Benardy (11 November 2020). Kliwantoro, D.Dj. (ed.). "KPK tetapkan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka". ANTARA News. Diakses tanggal 13 Juni 2022. ;
  4. ^ Ferdiansyah, Benardy (11 November 2020). Marboen, Ade P (ed.). "KPK tahan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz". ANTARA News. Diakses tanggal 12 Juni 2022. ;
  5. ^ Ramadhan, Azhar Bagas (5 Agustus 2021). "KPK Eksekusi Eks Anggota DPR Irgan Mahfiz ke Lapas Tangerang". detikcom. Diakses tanggal 12 Juli 2022.
  6. ^ Ferdiansyah, Benardy (5 Agustus 2021). Noor, Chandra Hamdani (ed.). "KPK eksekusi mantan Anggota DPR Irgan Chairul ke lapas". ANTARA News. Diakses tanggal 13 Juni 2022. ;

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya