Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Ijarah


Ijarah adalah suatu akad yang digunakan untuk memanfaatkan sesuatu dalam jangka waktu tertentu setelah membayar biaya tertentu. Hukum ijarah adalah boleh dilakukan. Dalil yang memperbolehkannya ada di dalam Al-Qur'an pada Surah Al-Kahfi ayat 77 dan Surah Al-Qasas ayat 26–27.[1] Persyaratan untuk melakukan ijarah ialah mengetahui manfaatnya, manfaat yang dihasilkan bersifat dibolehkan, dan upah sewa diketahui.[2]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 678.
  2. ^ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 679.

Daftar pustaka

  • Al-Jaza'iri, Abu Bakar Jabi (2020). Minhajul Muslim: Konsep Hidup Ideal dalam Islam [Minhajul Muslim]. Diterjemahkan oleh Aini, Musthofa; Fachrudin, Amir Hamzah; Mutaqin, Kholif. Jakarta: Darul Haq. ISBN 978-979-3407-85-2. Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Kembali kehalaman sebelumnya