Erik Adtrada Ritonga
Erik Adtrada Ritonga (lahir 05 Mei 1980) adalah seorang politikus Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu pada tahun 2021 - 2023, ketika ia terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa. Ia juga pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat mewakili daerah pemilihan Sumatera Utara II. Latar belakangIa lahir pada tahun 1980 di Rantau Prapat, Sumatera Utara. Pada tahun 1999, ia mengenyam pendidikan di Universitas Sumatera Utara dan lulus pada tahun 2004 dengan gelar dokter. Pada tahun 2015, ia diketahui menjadi direktur Rumah Sakit Elpi Al-Azis, sebuah rumah sakit swasta yang didirikan ayahnya di Rantau Utara, pada tahun 2015 - 2022.[1] Ia juga kembali mengenyam pendidikan di Universitas Sari Mutiara Indonesia pada tahun 2016.[2] KarierPada pemilihan umum Legislatif 2014, ia mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat,[3] namun gagal terpilih. Pada tahun 2018, ia terpilih menjadi anggota pergantian antar waktu menggantikan Rufinus Hotmaulana Hutauruk,[4] yang pindah ke Partai NasDem.[5] Selama menjabat, ia menjadi anggota di Komisi XI. Pada tahun 2020, ia maju di pemilihan umum Bupati Labuhanbatu sebagai calon bupati berpasangan dengan Ellya Rosa Siregar. Pencalonan mereka diusung oleh 4 partai termasuk Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Demokrais Indonesia Perjuangan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Pada tanggal 2 Mei 2021, KPU Kabupaten Labuhanbatu resmi menetapkan pasangan calon Erik-Ellya sebagai bupati dan wakil bupati terpilih untuk menjabat periode 2021-2024.[6] Meskipun sempat disengketakan, pasangan tersebut tetap dilantik pada tanggal 12 September 2021.[7] Kasus korupsiErik bersama 9 orang lainnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada 11 Januari 2024 seusai terjaring operasi tangkap tangan.[8] Ia diketahui menerima uang suap total 1,7 miliar rupiah.[9] Ia pada akhirnya divonis 6 tahun penjara, denda sebesar 300 juta rupiah, dan uang pengganti sebesar 368 juta rupiah.[10] Referensi
|