Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Bendera Pakistan


Republik Islam Pakistan
اسلامی جمہوریہ پاكستان
Nama پرچمِ ستارہ و ہلال
('Bendera Bintang dan Bulan Sabit')
Pemakaian Bendera nasional Simbol vexillologis kecil atau piktogram berwarna hitam putih yang menunjukkan perbedaan penggunaan bendera Simbol vexillologis kecil atau piktogram berwarna hitam putih yang menunjukkan perbedaan penggunaan bendera Desain tidak memiliki elemen yang dapat diputar
Perbandingan 2:3
Dipakai 11 Agustus 1947; 78 tahun lalu (1947-08-11)
Rancangan Bendera dengan bintang dan bulan sabit berwarna putih diatas bidang berwarna hijau tua, dengan garis putih vertikal di sudutnya.
Perancang Amiruddin Kidwai

Bendera nasional Pakistan, juga dikenal sebagai Bendera Bintang dan Bulan Sabit (پرچمِ ستارہ و ہلال), terdiri dari bidang hijau dengan bulan sabit putih miring bergaya dan bintang berujung lima di tengahnya, dan garis putih vertikal di ujung kerekannya. Meskipun warna hijau khusus pada bendera tersebut diamanatkan hanya sebagai 'hijau tua', representasi resminya dan paling konsisten adalah dalam warna hijau Pakistan, yang diarsir lebih gelap. Bendera ini diadopsi oleh Majelis Konstituante Pakistan pada 11 Agustus 1947, dan menjadi bendera resmi Dominion Pakistan pada 14 Agustus 1947, setelah kemerdekaan dari Kekaisaran Inggris. Bendera tersebut kemudian dipertahankan sebagai bendera Republik Islam Pakistan pada tahun 1956 dan tetap digunakan sebagai bendera nasional hingga hari ini.

Yang paling menonjol, bendera tersebut disebut dalam bait ketiga lagu kebangsaan Pakistan, dan dikibarkan secara luas pada beberapa hari penting dalam setahun, termasuk Hari Republik, Hari Kemerdekaan, dan Hari Pertahanan. Bendera tersebut juga dikibarkan setiap pagi di sekolah, kantor, dan gedung pemerintahan saat lagu kebangsaan dimainkan dan diturunkan lagi sebelum matahari terbenam. Upacara pengibaran dan penurunan bendera yang sangat rumit dilakukan setiap malam oleh Pakistan Rangers dan rekan-rekan mereka dari Pasukan Keamanan Perbatasan India di perbatasan Wagah–Attari antara India dan Pakistan, yang secara teratur dihadiri oleh ratusan penonton. Pemerintah Pakistan telah meresmikan aturan dan peraturan yang terkait dengan pengibaran bendera nasional; bendera tersebut akan dikibarkan sepanjang hari dengan tiang penuh pada tanggal 23 Maret setiap tahun untuk memperingati penerapan Resolusi Lahore pada tahun 1940 dan deklarasi Pakistan sebagai republik Islam yang merdeka dengan konstitusi pada tahun 1956, yang keduanya terjadi pada hari yang sama. Peraturan yang sama juga berlaku pada tanggal 14 Agustus setiap tahun, untuk merayakan hari kemerdekaan Pakistan; ketika negara itu dibentuk dari bekas wilayah India Britania sebagai tanah air dan negara-bangsa bagi umat Muslim di anak benua India.

Sebutan rakyat setempat untuk bendera ini adalah subz hilali parcham (Urdu) untuk "bendera hijau dan bulan sabit". Warna hijau Islam pada bendera melambangkan penduduk Pakistan yang mayoritas beragama Islam, sedangkan garis putih pada ujung kerekan melambangkan berbagai kelompok minoritas agama, yaitu non-Muslim, seperti Hindu, Kristen, Sikh, Zoroaster, dan lainnya. Gabungan bintang dan bulan sabit berfungsi sebagai simbol Islam, dengan bulan sabit melambangkan kemajuan dan bintang berujung lima melambangkan cahaya dan ilmu. Bendera ini melambangkan komitmen Pakistan terhadap Islam dan hak-hak kelompok agama minoritas.

Bendera Pakistan didasarkan pada bendera asli Liga Muslim, yang terinspirasi dari bendera Kekaisaran Ottoman.

Desain

Bendera Pakistan di lembar konstruksi
Spesifikasi (spesifikasi teknis diilustrasikan dalam teks di samping)
Variasi lembar konstruksi

Desain resmi bendera nasional diadopsi oleh Majelis Konstituante bersama dengan definisi fitur dan proporsinya.

Menurut spesifikasinya, bendera tersebut adalah bendera persegi panjang berwarna hijau tua dengan perbandingan panjang [A] dan lebar [B] sebesar 3:2 dengan garis vertikal putih di tiang, bagian hijau dengan bulan sabit putih di bagian tengah dan bintang heraldik putih berujung lima. Lebar bagian putih [C] adalah seperempat panjang bendera [A], yang paling dekat dengan tiang, sehingga bagian hijau menempati tiga perempat sisanya [D].

Gambarlah diagonal L3 dari sudut kanan atas ke sudut kiri bawah bagian hijau. Pada diagonal ini buatlah dua titik P1 dan P2. P1 diposisikan di tengah bagian hijau dan P2 di perpotongan diagonal L3 dan busur C4 yang dibuat dari sudut kanan atas yang sama dengan 13/20 tinggi bendera [E]. Dengan pusat di titik P1 dan radius 3/10 tinggi bendera menggambarkan lingkaran pertama C1 dan dengan pusat di titik P2 dan radius 11/40 tinggi bendera menggambarkan lingkaran kedua C2. Penutup yang dibuat oleh kedua lingkaran ini membentuk bulan sabit. Dimensi bintang heraldik putih berujung lima ditentukan dengan menggambar lingkaran C3 dengan radius 1/10 tinggi bendera yang diposisikan antara P2 dan P3 pada diagonal L3. Lingkaran tersebut mengelilingi lima titik bintang heraldik dan bintang tersebut terletak dengan satu titik pada diagonal L3 di titik P3 tempat lingkaran C1 memotong diagonal L3. Bendera diwarnai dengan Pakistan hijau yang memiliki nilai RGB standar (merah = 0, hijau = 64, biru = 26) atau dengan triplet heksagonal #00401A atau nilai HSV = (h = 144, s = 100, v = 25). Garis kiri, bintang, dan bulan sabit dicat putih. Bendera ditopang dari sisi kiri yang berwarna putih.

Bendera Pakistan

Dimensi

Kementerian Dalam Negeri Pakistan memberikan dimensi untuk bendera dalam berbagai situasi:

  • Untuk acara seremonial: 24′ × 16′, 21′ × 14′, 18′ × 12′, 11′ × 6 ⅔′ atau 9′ × 6 ¼′.
  • Untuk digunakan di atas gedung: 6′ × 4′ atau 3′ × 2′.
  • Untuk kendaraan: 24″ × 16″.
  • Untuk tabel: 10 ¼″ × 8 ¼″.

Protokol bendera nasional


Pakistan (varian)
Pemakaian Bendera kapal sipil Simbol vexillologis kecil atau piktogram berwarna hitam putih yang menunjukkan perbedaan penggunaan bendera Simbol vexillologis kecil atau piktogram berwarna hitam putih yang menunjukkan perbedaan penggunaan bendera
Perbandingan 2:3
Rancangan Bendera bidang merah dengan bendera nasional
Varian bendera Pakistan (varian)
Pemakaian Bendera kapal perang Simbol vexillologis kecil atau piktogram berwarna hitam putih yang menunjukkan perbedaan penggunaan bendera Simbol vexillologis kecil atau piktogram berwarna hitam putih yang menunjukkan perbedaan penggunaan bendera
Perbandingan 1:2
Rancangan Versi panjang dari bendera nasional.
Varian bendera Pakistan (varian)
Pemakaian Bendera sipil Simbol vexillologis kecil atau piktogram berwarna hitam putih yang menunjukkan perbedaan penggunaan bendera Simbol vexillologis kecil atau piktogram berwarna hitam putih yang menunjukkan perbedaan penggunaan bendera
Perbandingan 2:3
Rancangan Bidang berwarna biru langit dengan garis biru tua berhias putih, dan bendera nasional di kanton.
  • Tidak ada bendera lain yang boleh berkibar lebih tinggi (kecuali bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa di gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa).
  • Ketika dikibarkan atau disandingkan dengan bendera nasional lainnya, Bendera Nasional harus dikibarkan atau dikibarkan pada ketinggian yang sama dengan bendera nasional lainnya, tidak boleh lebih rendah.
  • Ketika dikibarkan disandingkan dengan bendera provinsi, militer, atau perusahaan, Bendera Nasional harus lebih tinggi.
  • Ketika diikatkan pada tiang, bendera hanya boleh diikat di sebelah kiri (di awal palang putih) dan dibiarkan berkibar bebas tanpa halangan apa pun.
  • Tidak boleh menyentuh tanah, sepatu, kaki, atau apa pun yang kotor.
  • Tidak boleh dikibarkan dalam kegelapan.
  • Harus dikibarkan saat fajar dan diturunkan saat senja (kecuali di Parlemen Pakistan, yang merupakan satu-satunya gedung resmi di mana bendera tidak pernah diturunkan). Ketika dikibarkan di atas Parlemen Pakistan pada malam hari, bendera harus selalu menyala dengan cahaya buatan.
  • Tidak boleh ditandai dengan apa pun (termasuk kata-kata atau gambar).
  • Ketika dikibarkan: (i) harus diberi hormat oleh semua personel berseragam, (ii) yang lain harus berdiri tegak. * Harus dinaikkan atau diturunkan secara seremonial.
  • Tidak boleh dipajang secara vertikal.
  • Jika dipajang secara horizontal, garis putih harus selalu berada di sebelah kiri, dengan bidang hijau di sebelah kanan.
  • Tidak boleh berkibar atau dipajang terbalik atau dengan bulan sabit dan bintang menghadap ke kiri.
  • Tidak boleh dipajang di tempat yang berpotensi kotor.
  • Tidak boleh dibakar atau diinjak-injak.
  • Tidak boleh dikubur atau diturunkan ke dalam liang lahat (saat menguburkan peti jenazah berbendera, Bendera Nasional harus dilepaskan dari peti jenazah dan diletakkan di atas liang lahat saat peti jenazah diturunkan atau dikeluarkan dari peti jenazah sebelum dimakamkan).

Pranala luar

  • "Pakistan Flag". Ministry of the Interior, Government of Pakistan. Diarsipkan dari asli tanggal 14 November 2007. Diakses tanggal 11 Desember 2007.
  • Pakistan di Flags of the World
Kembali kehalaman sebelumnya