Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Bahtsul masail


Bahtsul Masail (bahasa Arab: بحث المسائل) adalah tradisi mendiskusikan dan mendebatkan hukum-hukum Islam yang dilakukan di pesantren-pesantren Indonesia yang terafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).[1] Para ulama dan santri biasanya menggunakan berbagai literatur otoritatif baik klasik, seperti kitab kuning karya ulama terdahulu, maupun kitab kontemporer sebagai landasan berdiskusi dan mengambil keputusan untuk menghukumi sesuatu.[2] NU kemudian juga melembagakan forum diskusi ini melalui Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU). Lembaga ini "bertugas mengumpulkan, membahas, dan menyelesaikan masalah-masalah mawquf dan mawdui’iyyah yang memerlukan kepastian hukum segera".[3] Dengan kata lain, bahtsul masail sebagai tradisi intelektual telah lama ada sebelum terbentuknya NU. Bahtsul masail sebagai praktik keilmuan juga masih dilakukan hingga saat ini di banyak pesantren.

Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam bahtsul masail. Istilah mawquf atau mauquf merujuk pada situasi kebuntuan (deadlock) karena peserta forum belum mencapai jawaban final dan hasil keputusan ditunda dalam jangka waktu tertentu.[4][5] Sedangkan berdasarkan cakupan materi yang dibahas, ada 3 jenis bahtsul masail. Pertama, waqi’iyah yang mengacu pada permasalahan aktual yang sedang diperbincangkan masyarakat. Contoh masalah waqi’iyah adalah hukum mengenai sound horeg,[6] mata uang kripto,[7] ibu pengganti, gelatin, dan daging berbasis sel.[8] Kedua, maudhu’iyah atau perihal agama yang bersifat tematik atau kasuistik. Contohnya antara lain moderasi NU dalam politik, metode istinbath maqashidi, dan pandangan fikih Islam tentang orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).[8] Ketiga, qanuniyah, yaitu forum yang secara khusus mendiskusikan persoalan terkait perundang-undangan (qanun). Contoh forum qanuniyah yang pernah diselenggarakan oleh NU adalah pengkajian terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965/ tentang Penodaan Agama, pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan RUU Larangan Minuman Beralkohol.[8]

Pengambilan keputusan dalam bahtsul masail bersifat kolektif, yang artinya keputusan hukum diambil berdasarkan kesepakatan atau konsensus peserta. Hasil keputusan kemudian diajukan sebagai rekomendasi untuk masyarakat dan pemerintah.[9] Para peserta bahtsul masail adalah para ulama dan santri yang memiliki pengetahuan terkait fikih, ushul fikih, dan hukum yang bersumber pada Al-Qur'an, hadis, ijmak, dan kias.[9] Sebelum forum dimulai, mereka diberikan kesempatan untuk mengumpulkan rujukan (maraji') dan dasar argumentasi terkait persoalan spesifik yang akan dibahas.[10]

Etimologi

Kata bahtsul (bahasa arab: بحث - يبحث) berarti membahas, menyelidiki atau mempelajari, sedangkan kata masa'il (bahasa arab: المسائل) adalah bentuk jamak dari kata masalah, yaitu persoalan atau permasalahan. Sehingga, secara etimologi, bahtsul masail berarti pembahasan masalah-masalah.[11]

Daftar rujukan

  1. ^ Rochmat, A. Muchlishon (2018-05-05). "Bahtsul Masail, Forum Diskusi di NU yang Miliki 5 Keunikan". NU Online. Diakses tanggal 2025-07-03.
  2. ^ Arfan (2021-09-18). "Melacak Sejarah, Dinamika, dan Relevansi Bahtsul Masail; Catatan Singkat Sekolah Bahtsul Masail kesatu". NU Online. Diakses tanggal 2025-07-03.
  3. ^ Zuhriyah, Umi. "Profil LBM NU dan Sejarah Pembentukan, Apa Saja Tugasnya?". tirto.id. Diakses tanggal 2025-07-03.
  4. ^ "Bahtsul Masail Mauquf, PBNU Bahas Ulang Tax Amnesty". NU Online. Diakses tanggal 2025-07-16.
  5. ^ Muzakki, Ahmad (2023). "Metode Pengkajian Hukum Islam Melalui Lajnah Bahtsul Masail NU". FIQHUL HADITS : Jurnal Kajian Hadits dan Hukum Islam. 1 (1): 31–40.
  6. ^ Balya B, M Rufait (2025-07-01). "Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya". NU Online. Diakses tanggal 2025-07-03.
  7. ^ Arrahmah, Syifa (2021-06-21). "Hasil Bahtsul Masail tentang Halal dan Haram Transaksi Kripto". NU Online. Diakses tanggal 2025-07-03.
  8. ^ a b c Syakir NF, Muhammad. "Beda Bahtsul Masail Waqi'iyah, Maudhu'iyah, dan Qonuniyah". NU Online. Diakses tanggal 2025-07-16.
  9. ^ a b Muchith, Munib Abd (2022-06-08). "Tradisi Bahtsul Masail di NU untuk Jawab Tantangan Zaman". NU Online. Diakses tanggal 2025-07-19.
  10. ^ Syafii, Imam (2018). "Transformasi madzhab qouli menuju madzhab manhaji jamaiy dalam bahtsul masail" (PDF). Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam. 4 (1): 19–29.
  11. ^ Mutohar, Umar (2021-11-08). "Peran lembaga bahtsul masail dalam meningkatkan literasi santri di PP. Mahir ar-Riyadl Ringinagung". Skripsi. Institut Agama Islam Tribakti.

.


Kembali kehalaman sebelumnya