Penasihat Presiden Indonesia adalah sebuah posisi jabatan yang memberikan nasihat-nasihat kepada presiden selama menjabat. Jabatan penasihat ini ada yang ditempatkan di sebuah lembaga seperti Dewan Pertimbangan Agung[1][2] (DPA) dan Dewan Pertimbangan Presiden[3] (Wantimpres), ada juga yang ditempatkan di luar lembaga.
Dewan Pertimbangan Agung merupakan lembaga tinggi negara Indonesia berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamendemen yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. Lembaga ini berdiri dari zaman presiden Soekarno di tahun 1945 hingga di zaman presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2003. Kemudian lembaga ini dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003.[4]
Tim Penasihat Presiden tentang Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Tim P7) merupakan penasehat yang memimpin lembaga BP7 dibentuk pada 1978, lembaga negara Indonesia pada masa Orde Baru yang mengoordinasi pelaksanaan pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila[5]
Tim Penasehat Presiden Urusan Aceh (TPPUA)
Tim Penasehat Presiden tentang Aceh merupakan lembaga yang dibentuk oleh presiden Bachruddin Jusuf Habibie pada 5 Maret 1999 berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 74/M tahun 1999.[6] Lembaga ini berperan menyelesaikan konflik di Aceh. Tim penasehat ini diisi oleh tokoh-tokoh Aceh yang dipimpin oleh Usman Hasan.[7]
Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang juga bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Wantimpres dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007.[3] Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung.
Penasihat presiden non-lembaga
Menteri penasihat/penasihat setingkat menteri
Penasihat presiden dalam kabinet pemerintahan ini merupakan anggota kabinet yang setingkat dengan menteri. Kabinet-kabinet yang menempatkan penasihat setingkat menteri ialah Kabinet Kerja I, Kerja II, Kerja IV, Dwikora I, dan Dwikora II[8] Pejabat yang pernah menduduki jabatan ini ialah:
Asisten Pribadi Presiden atau yang lebih dikenal dengan akronimnya, Aspri, adalah tim penasihat Presiden Indonesia Soeharto yang terbentuk pada tahun 1968 sampai pembubarannya pada awal 1974.[9][10]
Ali Moertopo, asisten pribadi Urusan Khusus (1968–1974)
Penasihat presiden ini merupakan penasihat khusus di luar kelembagaan maupun penasihat pribadi. Beberapa pejabat atau tim yang pernah menduduki jabatan ini ialah:
Penasihat pribadi presiden
Ahmad Badawi, penasehat pribadi presiden urusan Agama (1963)[11]
Luhut Binsar Pandjaitan, penasihat khusus presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan (2024–)
Wiranto, penasihat khusus presiden bidang Politik dan Keamanan (2024–)
Catatan
^Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 1959 tertanggal 5 Agustus 1959, Wirjono Prodjodikoro diangkat menjadi Penasehat Hukum Presiden dengan kedudukan sebagai Menteri di samping jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung terhitung sejak 1 Agustus 1959
^Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 275 Tahun 1963 tertanggal 30 Desember 1963, Soekarno Djojonegoro diangkat sebagai Menteri Penasehat Presiden untuk Urusan Keamanan Dalam Negeri dan dilantik pada 4 Januari 1964
^"Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1978". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 26 Juli 1978.
^Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi, Jakarta: Djambatan, pp. 199–207, ISBN 979-428-499-8