Lakawali Pantai adalah sebuah desa yang berada di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.
Pembentukan
Desa Lakawali Pantai dibentuk pada tahun 2008 dari pemekaran Desa Lakawali. Pembentukannya berdasarkan kepada Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur. Peraturan ini ditetapkan di Malili pada tanggal 4 Agustus 2008 Oleh Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma.
Wilayah
Wilayah Desa Lakawali Pantai berbatasan dengan:
Referensi