Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (disingkat LBH GP Ansor) atau lebih dikenal dengan sebutan LBH Ansor adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di bawah naungan organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada rakyat miskin berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Gerakan Pemuda Ansor sendiri adalah salah satu badan otonom di bawah organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Sejarah
LBH Ansor merupakan lembaga semi otonom dari Gerakan Pemuda Ansor yang disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009498.AH.01.04.Tahun 2017 tertanggal 7 Juni 2017. LBH Ansor ditetapkan sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lulus proses verifikasi dan akreditasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.HN.07.02 TAHUN 2018.[1]
Pada tanggal 28 September s.d. 30 September 2018, LBH Ansor menggelar Rapat Kerja Nasional LBH Ansor 2018 di Jakarta yang dihadiri perwakilan 27 kantor LBH Ansor.[2] Pada tanggal 26 Februari s.d. 28 Februari 2021, LBH Ansor menggelar Rapat Kerja Nasional LBH Ansor 2021 di Semarang yang dihadiri perwakilan 57 kantor LBH Ansor secara luring dan dan 13 perwakilan LBH Ansor secara daring.[3] Pada pembukaan Rakernas LBH Ansor 2021 telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Ketua LBH Ansor, Abdul Qodir, S.H, MA dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Surojo, terkait program Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia.[4] Rakernas LBH Ansor 2021 ditutup oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor yang juga adalah Menteri Agama Republik Indonesia H. Yaqut Cholil Qoumas.[5]
Hingga tahun 2021, LBH Ansor telah memiliki 70 kantor di berbagai wilayah di Indonesia, dengan lebih dari 300 Advokat dan lebih dari 500 Paralegal. Pada masa pandemi Covid-19, seluruh kantor LBH Ansor membuka layanan bantuan hukum secara daring dalam membantu rakyat miskin yang terdampak.[6]