Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia

Kementerian Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bendera Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 171 tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal[1]
Bidang tugasDesa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi
Susunan organisasi
MenteriYandri Susanto
Wakil MenteriAhmad Riza Patria
Sekretaris JenderalTaufik Madjid
Inspektur JenderalTeguh
Direktur Jenderal
Pembangunan Desa dan PerdesaanSugito
Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah TertinggalHarlina Sulistyorini
Percepatan Pembangunan Daerah TertinggalF.X. Nugroho Setijo Nagoro
Kepala Badan
Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal-
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah TertinggalLuthfrah Nurlaela
Staf Ahli
Pembangunan dan KemasyarakatanBito Wikantosa
Hubungan Antar LembagaSamsul Widodo
Hukum dan Reformasi BirokrasiYusep Fatria
Alamat
Kantor pusatJalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat
Situs webkemendesa.go.id
Kantor pusat

Jalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat
Situs web
kemendesa.go.id
X: kemendespdtt Instagram: kemendespdtt Youtube: UCmlbIQBX93LbqBOiPlPUzqA Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDT) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Yandri Susanto.

Sejarah

Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Tugas dan fungsi

Gedung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI di Jakarta

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, dan penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasaan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan daya saing, pen1rusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
  7. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal;
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
  3. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
  4. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
  5. Inspektorat Jenderal
  6. Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal
  7. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
  8. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan
  9. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  10. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi

Galeri

Referensi

Lihat pula

Pranala luar