Televisi analog adalah siaran televisi yang dipancarkan dengan menggunakan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal.[1] Televisi analog merupakan sistem penyiaran televisi yang pertama dikembangkan, dengan menggunakan sinyal analog dalam transmisi gambar dan suara. Untuk mendapatkan siaran televisi analog digunakan alat penangkap sinyal yang disebut antena. Pada siaran televisi analog, semakin jauh letak antena dari stasiun pemancar televisi, sinyal yang diterima akan melemah dan mengakibatkan gambar yang diterima oleh pesawat televisi menjadi buruk dan berbayang.[2]
Di Indonesia, program siaran televisi analog adalah program-program yang dipancarkan oleh stasiun swasta nasional yang disiarkan secara gratis atau free-to-air.[2] Sistem yang dipergunakan oleh siaran televisi analog adalah NTSC (National Television System Committee), PAL, dan SECAM.[1] Adapun, siaran analog sendiri dapat ditransmisikan secara terestrial (menggunakan antena), kabel, maupun satelit. Kini, dengan munculnya kemajuan teknologi berupa televisi digital yang lebih baik dan ekonomis, banyak negara telah melakukan proses transisi ke televisi digital sejak 2000-an dalam periode yang berbeda-beda tentunya.
Perkembangan
Sistem paling awal dari televisi analog adalah sistem televisi mekanik, menggunakan cakram yang dilubangi dengan pola tertentu untuk memindai gambar. Di pesawat TV, juga ada cakram (disk serupa) yang mampu merekonstruksi gambar yang dipancarkan, mirip dengan sistem kamera kuno. Gambar yang direproduksi dari sistem mekanis ini redup, beresolusi sangat rendah dan penuh kedip. Pengembangan televisi analog yang kita kenal saat ini baru bisa diwujudkan dengan adanya tabung sinar katoda (CRT). Gambar yang dihasilkan dari sistem ini lebih baik dalam hal resolusi dan kualitas, karena transmisi gambar bisa dilakukan lebih cepat dengan elektron. Selain itu, perawatannya juga lebih mudah. Perkembangan dari televisi ini memicu meluasnya penggunaan televisi di kalangan rumah tangga di berbagai negara, terutama setelah Perang Dunia II.
Migrasi siaran televisi analog ke siaran televisi digital dilakukan secara bertahap.[2] Proses migrasi ini dinamakan periode simulcast.[2] Periode simulcast adalah penayangan siaran televisi bersamaan antara siaran televisi analog dan siaran televisi digital dengan tujuan migrasi siaran hingga Analog Switch Off (ASO).[2][3] Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki waktu untuk beralih dari siaran analog ke siaran televisi digital.[2] Adapun, Analog Switch Off adalah periode dimana siaran analog dihentikan dan diganti dengan siaran digital.[2]
Dalam migrasi siaran televisi analog ke digital terjadi beberapa hambatan.[4] Diantaranya adalah perusahaan televisi swasta nasional yang terancam dengan digitalisasi.[4] Teknologi digital akan membuat satu channel televisi analog bisa diisi 6 hingga 9 program siaran.[4] Dalam skema digitalisasi di Jakarta dan sekitarnya, pemerintah menetapkan ada tujuh channel.[4] Artinya ada sekitar 42-63 program siaran.[4] Namun penyelenggaran konten siaran itu harus menyewa frekuensi kepada penyelenggara multipleksing (MUX) pemenang tender.[3][4] Multipleksing adalah teknologi yang membuat satu channel televisi analog yang tadinya hanya bisa diisi satu program siaran menjadi 6-9 program siaran.[4]
Pada tahun 2020, pemerintah Indonesia mencanangkan untuk mengganti seluruh siaran televisi analog dengan siaran televisi digital.[3] Penggantian ini dilakukan secara bertahap sejak tahun 2012.[2][4] Digitalisasi tersebut bertujuan untuk menghemat frekuensi dan berpotensi menambah pendapatan negara.[4] Digitalisasi juga membuat kualitas audio dan video menjadi lebih jernih dan tajam.[4] Sehingga pada tahun 2022, masyarakat Indonesia bisa mendapatkan siaran televisi digital yang lebih jernih dari segi gambar dan suara secara tidak berbayar.[3][4] Regulasi tentang migrasi siaran televisi analog ke digital ini telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada Peraturan Menteri Kominfo No.22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air).[2] Siaran analog secara resmi sepenuhnya dimatikan pada 1 Agustus 2023 lalu.[2][3][4]
Negara lainnya
ASO sudah dilakukan secara total di beberapa negara di dunia di antaranya Inggris, Belanda, Norwegia, Jerman, Swedia, Italia, dan lainnya.[2] Seluruh negara di dunia lainnya termasuk di kawasan ASEAN juga sedang melakukan proses transisi ke penyiaran digital. Sampai akhir tahun 2009, 10 negara telah menyelesaikan proses mematikan siaran analog terestrial. Banyak negara lain sudah punya rencana untuk melakukannya atau sedang dalam proses konversi. Negara pertama yang beralih ke sistem penyiaran digital terestrial adalah Luksemburg, pada tahun 2006, diikuti oleh Belanda kemudian pada tahun 2006, Finlandia, Andorra, Swedia, Norwegia dan Swiss pada tahun 2007, Belgia (Flanders) dan Jerman pada tahun 2008, Amerika Serikat, Isle of Man dan Denmark, dan Norwegia pada tahun 2009. Di AS, siaran televisi analog full power diwajibkan untuk diubah ke format digital ATSC sejak 12 Juni 2009 tengah malam (awalnya 17 Februari 2009), berdasarkan regulasi FCC dan Kongres Amerika Serikat.[5][6] Pada tahun 2010, Wallonia, Spanyol, Wales, Latvia, Estonia, Kep. Channel dan Slovenia menyelesaikan transisi. Kroasia sepenuhnya menggunakan sinyal digital dan wilayah terakhir yang menggunakan sinyal analog telah mematikan sinyal analog pada bulan Oktober 2010.[7]
Di Jepang, peralihan ke siaran digital terjadi pada 24 Juli 2011. Di Kanada, penghentian siaran analog dijadwalkan terjadi 31 Agustus 2011. China dijadwalkan untuk beralih pada tahun 2015. Brasil beralih ke digital pada 2 Desember 2007 di kota-kota besar dan diperkirakan akan memakan waktu tujuh tahun untuk menyelesaikan perluasan sinyal atas semua wilayah Brasil. Sedangkan di Malaysia, proses pematian siaran analog diawali dengan tender pada triwulan ketiga, menggunakan 470-742 MHz spektrum yang ditujukan bagi satu perusahaan pembangun infrastruktur. Prosesnya telah selesai dilakukan pada 2019, mundur dari rencana awal pada 2015.
Daftar negara yang telah memadamkan televisi analog
^ abcdefghijk(Indonesia) TV Digital Kominfo. "Aturan Pemerintah". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-16. Diakses tanggal 8-April-2015.Periksa nilai tanggal di: |accessdate= (bantuan)