Resolusi 1240 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Mei 1999. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Tajikistan dan perbatasan Tajik-Afghan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan (United Nations Mission of Observers in Tajikistan, UNMOT) sampai 15 November 1999.[1]