Resolusi 1234 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 April 1999. Usai menyatakan perhatian atas situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB menuntut penghentian langsung pertikaian di wilayah tersebut, penarikan pasukan asing dan pendirian ulang otoritas pemerintahan.[1]