Hari yang ditetapkan sebagai hari "ganjil" atau "genap" ditentukan berdasarkan pada penanggalan kalender pada suatu bulan. Hal tersebut memunculkan isu bahwa ada suatu bulan yang memiliki satu hari lebih banyak untuk pengguna pada hari ganjil.[1] Terkadang pula penjatahan ganjil dan genap menggunakan hari-hari pada satu minggu, terkecuali hari Minggu saat penjatahan tidak berlaku.
Kemangkusan
Dampak dari penjatahan ganjil-genap masih diperdebatkan. Dalam kasus penjatahan hari pembelian bahan bakar, pembelian bahan bakar hanya memindahkan hari pembelian tanpa ada pengurangan konsumsi bahan bakar secara total.[2][3] Beberapa peneliti menduga metode ini memiliki dampak psikologis seperti mengurangi kepanikan beli,[4] mengurangi semangat masyarakat untuk membeli sesuatu dalam jumlah kecil secara rutin,[5] atau mengurangi penggunaan kendaraan untuk menempuh jarak yang pendek.[6]
Dalam kasus lain, penjatahan akses masuk kendaraan berdasarkan plat nomor kendaraan dapat mengurangi kemacetan. Untuk menyiasati kebijakan ini, beberapa orang memiliki dua kendaraan dengan plat ganjil dan plat genap secara bersamaan.[7]
Ganjil-genap di Indonesia
Di Indonesia, saat ini penjatahan ganjil-genap dilakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
Penerapan awal (2016-2018)
Pembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil/genap di beberapa ruas jalan mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 30 Agustus 2016 untuk menggantikan sistem 3 in 1 oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 164 Tahun 2016 tentang "Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap".[8] Basuki Tjahaja Purnama beralasan, kebijakan 3 in 1 tak berjalan cukup efektif dan mengakibatkan munculnya potensi kejahatan pada anak oleh para joki. Karenanya, ia memilih meniadakan kebijakan itu dan menggantinya dengan peraturan ganjil-genap. Sistem ini diterapkan di ruas-ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan sistem 3 in 1, yaitu:
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai dari Gerbang Pemuda sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said pada jalan umum.
Kebijakan ini berlaku Senin – Jumat, kecuali hari libur nasional pada 07.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB. Jika tanggal ganjil, mobil pribadi bernomor polisi berakhiran ganjil dapat melintas, begitu pula sebaliknya. Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap tersebut adalah sebagai berikut:
kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni
Presiden/Wakil Presiden
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah
Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial
kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional;
kendaraan dinas berplat dinas;
kendaraan pemadam kebakaran;
kendaraan ambulans;
kendaraan angkutan umum dengan plat berwarna kuning;
angkutan barang;
sepeda motor; dan
kendaraan untuk kepentingan tertentu antara lain:
kendaraan Bank Indonesia
kendaraan bank lainnya
kendaraan untuk pengisian Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Penerapan saat Pesta Olahraga Asia 2018 (2018-2019)
Dalam rangka menyukseskan perhelatan Asian Games 2018 yang akan dilaksanakan di Jakarta dan Palembang pada 18 Agustus hingga 2 September 2018 serta untuk memenuhi waktu tempuh para atlet dan official dari Wisma Atlet Kemayoran ke venue, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memperluas kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap di beberapa wilayah di Jakarta. Ketentuan ini dkeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub No 77 Tahun 2018 tentang "Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018" dan berlaku dari 1 Agustus sampai 2 September 2018.[9]
Perbedaan yang diterapkan pada perluasan sistem ganjil genap selama Asian Games 2018 ini dari peraturan sebelumnya adalah:
Penambahan kriteria kendaraan yang dikecualikan yaitu kendaraan atlit dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games dan kendaraan yang membawa masyarakat difabel.
Berlaku setiap hari (termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional) selama 15 jam, mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB
Penambahan ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yaitu:
Jalan Gatot Subroto (seluruh segmen)
Jalan Jenderal S Parman (sebagian mulai Simpang Tomang s.d. Simpang Slipi)
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa s.d. Kupingan Ancol)
Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini s.d. Simpang Pondok Indah Mall)
Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat s.d. Simpang Kartini)
Setelah Asian Games 2018 berakhir, sistem ganjil genap diperpanjang lagi pemberlakuannya hingga 30 Oktober 2018 untuk menyambut Asian Para Games 2018 melalui Pergub No 92 Tahun 2018 tentang "Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018" dengan perbedaan sebagai berikut:[10]
Tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional
Pengurangan ruas pemberlakuan sistem ini yaitu pada Jalan Sisingamangaraja, Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan RA Kartini
Tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat
Setelah Asian Para Games 2018 berakhir, sistem ganjil genap diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2018 melalui Pergub No 106 Tahun 2018 dengan pengurangan pemberlakuan di ruas Jalan Benyamin Sueb, berlaku pada 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 20.00 WIB dan tidak mengecualikan lagi kendaraan atlit. Kebijakan ini diperpanjang secara permanen mulai tanggal 2 Januari 2019 melalui Pergub No 155 Tahun 2018.
Perluasan Ganjil Genap 2019
Perluasan ganjil genap dilakukan oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan mulai tanggal 9 September 2019 melalui Pergub No 88 Tahun 2019 mengenai "Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap".[11] Alasan dilakukan perluasan ganjil genap ini adalah sebagai jawaban Pemprov DKI untuk untuk mengatasi polusi udara di Jakarta yang menjadi peringkat 1 dunia versi Airvisual.[12]
Beberapa perbedaan yang diterapkan pada perluasan sistem ganjil genap ini dari peraturan sebelumnya adalah:[13]
Penambahan kriteria kendaraan yang dikecualikan yaitu mobil listrik
Total 25 ruas jalan (16 ruas jalan baru)
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi barat
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Berlaku Hingga Pintu Tol
Bila sebelumnya pengguna mobil pribadi mendapat pengecualian melintas di area ganjil genap pada segmen persimpangan terdekat sampai pintu tol atau keluar tol, saat ini aturan tersebut ditiadakan. Artinya bila melanggar maka tetap akan dikenakan sanksi.
Tambahan Satu Jam
Meski diterapkan sama seperti yang saat ini telah berlaku, yakni Senin hingga Jumat serta pagi dan sore, tapi dalam kenyataannya Dishub memberikan perpanjangan waktu selama satu jam sore hari. Bila sebelumnya berakhir pada pukul 20.00 WIB kini berakhir pada pukul 21.00 WIB. Perluasan ganjil genap tetap belaku dalam dua periode, yakni pagi pada pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB, dan sore hari dari 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.