Stasiun pengisian bahan bakar adalah tempat di mana kendaraan bermotor bisa memperoleh bahan bakar. Di Indonesia, Stasiun Pengisian Bahan Bakar dikenal dengan nama SPBU (singkatan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Namun, masyarakat juga memiliki sebutan lagi bagi SPBU. Misalnya di kebanyakan daerah, SPBU disebut Pom Bensin yang adalah singkatan dari Pompa Bensin. Di beberapa daerah terdapat penyebutan lain untuk SPBU, seperti contoh di Maluku, SPBU disebut Stasiun bensin, di beberapa daerah di Medan, SPBU disebut Galon Minyak dan di sejumlah daerah di Bengkulu, SPBU disebut Kios Minyak.
Banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar yang juga menyediakan layanan tambahan. Misalnya, musholla, pompa angin, toilet dan lain sebagainya. Stasiun Pengisian Bahan Bakar modern, bisanya dilengkapi pula dengan minimarket dan ATM. Tak heran apabila Stasiun Bahan Bakar juga menjadi meeting point atau tempat istirahat. Bahkan, ada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar, terutama di jalan tol atau jalan antar kota, memiliki kedai kopi atau berbagai waralaba restoran fast food.
Di beberapa negara, termasuk Indonesia, Stasiun Pengisian Bahan Bakar dijaga oleh petugas-petugas yang mengisikan bahan bakar kepada pelanggan. Pelanggan kemudian membayarkan biaya pengisian kepada petugas. Di negara-negara lainnya, misalnya di Amerika Serikat atau Eropa, pompa-pompa bensin tidak dijaga oleh petugas; pelanggan mengisi bahan bakar sendiri dan kemudian membayarnya kepada petugas di sebuah loket/counter.
Di Indonesia
Hingga pertengahan Oktober 2005, perusahaan energi milik negara, Pertamina, merupakan satu-satunya pemilik jaringan SPBU di Indonesia. Seiring dengan masuknya investasi asing, pada Oktober 2005, Shell menjadi perusahaan swasta pertama yang membuka SPBU-nya di Indonesia, yang terletak di Lippo Karawaci, Tangerang. Shell menjual bahan bakar beroktan tinggi yang diimpor dari Singapura dan memasang harga yang kompetitif dengan harga milik Pertamina. Setelah itu pada akhir 2005, Petronas milik Malaysia juga ikut masuk bisnis retail bahan bakar minyak dengan membangun SPBU pertamanya di Cibubur.
Perusahaan-perusahaan stasiun pengisian bahan bakar
Beberapa perusahaan yang mengoperasikan stasiun pengisian bahan bakar di dunia:
Untuk bangunan SPBU, Pertamina membuat standar anatomi bangunan:
Desain bangunan harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar (contoh: letak pintu masuk, pintu keluar, dan lain-lain);
Elemen bangunan yang adaptif terhadap iklim dan lingkungan (sirip penangkal sinar matahari, jendela yang menjorok ke dalam, dan penggunaan material dan tekstur yang tepat);
Desain bangunan SPBU harus sesuai dengan bangunan di lingkungan sekitar yang dominan;
Arsitektur bangunan sarana pendukung harus terintegrasi dengan bangunan utama;
Seluruh fasade bangunan harus mengekspresikan detail dan karakter arsitektur yang konsisten;
Variasi bentuk dan garis atap yang menarik;
Bangunan harus adaptif terhadap panas matahari dan pantulan sinar matahari dengan merancang sirip penangkal sinar matahari dan jalur pejalan kaki/ trotoar yang tertutup dengan atap;
Bangunan dibagi-bagi menjadi komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang terlalu besar;
Panduan untuk kanopi adalah sebagai berikut:
Integrasi antara kanopi tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan;
Ketinggian ambang kanopi dihitung dari titik terendah kanopi tidak lebih dari 13’9’’. Ketinggian keseluruhan kanopi tidak lebih dari 17’;
Ceiling kanopi tidak harus menggunakan bahan yang bertekstur atau flat, tidak diperbolehkan menggunakan material yang mengkilat atau bisa memantulkan cahaya;
Tak boleh menggunakan lampu tabung pada warna logo perusahaan.
Panduan untuk pump island:
Pump island ini terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran otomatis,bollard pengaman, dan peralatan lainnya;
Desain pump island harus terintergrasi dengan struktur lainnya dalam lokasi, yaitu dengan menggunakan warna, material dan detail arsitektur yang harmonis
Minimalisasi warna dari komponen-komponen pump island, termasuk dispenser, bollard dan lain-lain.
Sirkulasi/jalur masuk dan keluar:
Jalan keluar masuk mudah untuk berbelok ke tempat pompa dan ke tempat antrian dekat pompa, mudah pula untuk berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa terhalang apa-apa dan jarak pandang yang baik bagi pengemudi pada saat kembali memasuki jalan raya;
Pintu masuk dan keluar dari SPBU tak boleh saling bersilangan;
Jumlah lajur masuk minimum dua lajur;
Lajur keluar minimum tiga lajur atau sama dengan lajur pengisian BBM;