Pampasan perang adalah pembayaran yang secara paksa ditarik oleh negeri pemenang perang kepada negeri yang kalah perang sebagai ganti atas kerugian material.[1] Istilah pampasan perang mulai digunakan setelah Perang Dunia I. Saat itu, Blok Sekutu meminta pampasan dalam jumlah besar kepada Jerman namun mereka kesulitan menagihnya.[2] Setelah Perang Dunia II, Uni Soviet dan Blok Barat mengumpulkan pampasan dalam bentuk material (seperti perlengkapan industri) langsung dari wilayah Jerman.[2] Perselisihan yang terjadi karena pampasang perang merupakan salah satu faktor yang menyebabkan perpecahan Uni Soviet dan negara-negara Barat.[1]
Setelah kedua perang dunia terjadi, Jerman dan aliansinya dinyatakan bersalah karena telah memulai perang dan harus membayar pampasan.[2] Namun, tujuan dari penarikan pampasan perang sendiri mengalami perubahan, yang semula sebagai ganti rugi kerusakan akibat perang menjadi sumber dana bagi negara pemenang perang untuk mendanai biaya militer mereka.[2]
Pada tahun 1952, Jepang menandatangi perjanjian damai dengan 49 negara yang di antaranya mengatur tentang pembayaran pampasan kepada Indonesia, Burma, Filipina, dan Thailand.[2] Sebagian besar pampasan tersebut dibayarkan dalam bentuk jasa, material, dan investasi.[2]
Referensi
^ abShadily, Hassan. Ensiklopedi Indonesia. Ichtiar Baru-Van Hoeve dan Elsevier Publishing Projects. Jakarta, 1984. Hal. 2529