Komisi Pusat Inspeksi Disiplin (KPID)[note 1] adalah lembaga kontrol internal tertinggi dari Partai Komunis Tiongkok (PKT) yang bertugas menegakkan peraturan, regulasi internal, memberantas korupsi dan penyimpangan dalam tubuh Partai. Sebagian besar pejabat di semua tingkatan pemerintahan adalah anggota Partai Komunis, maka komisi ini pada praktiknya menjadi badan anti korupsi teratas di Tiongkok.
Komisi ini dibentuk dalam Sidang Paripurna ke-3 Komite Sentral ke-11 pada Desember 1978. Sistem kontrol telah ada sebelumnya walaupun hanya berumur pendek dengan nama "Komisi Kontrol Pusat" pada 1927, kemudian menggunakan nama yang sama KPID dari 1949 sampai 1955, tetapi namanya kembali diganti menjadi Komisi Kontrol Pusat antara 1955 hingga 1968. Komisi ini dibubarkan pada 1969 selama Revolusi Kebudayaan. Departemen operasi internal komisi ini digabung dengan Kementerian Pengawasan sejak 1993.
Meskipun secara teoritis KPID tidak tergantung pada lembaga eksekutif Partai seperti Komite Sentral dan Politbironya, tetapi secara historis kerangka kerja KPID telah diarahkan oleh para pemimpin puncak Partai. Namun, sejak Hu Jintao menjadi Sekretaris Jenderal Partai Komunis Tiongkok pada November 2002 dan terutama sesuai dengan arahan dan pandangan Xi Jinping tentang kepemimpinan partai pada November 2012, KPID telah mengalami reformasi yang signifikan sehingga saat ini menjadi lebih independen, operasionalnya di semua lembaga pusat dan instansi keuangan.[1]