Jalan ini merupakan kawasan pemberlakuan pembatasan lalu-lintas Ganjil-Genap (mulai dari persimpangan Jalan Ketimun sampai persimpangan Jalan TB Simatupang. Berlaku Senin-Jumat Pukul 06:00-10:00 dan 16:00-21:00 WIB).[1][2][3] dan dilalui oleh bus penyambung Transjakarta jurusan Pondok Labu—Blok M dan MRT Jakarta Jalur Utara-Selatan (Lebak Bulus-Bundaran HI). Di jalan ini terdapat Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Kawasan pertokoan ITC Fatmawati, RSUD Kebayoran Baru, Lotte Mart Fatmawati, dan One Belpark Mall. Jalan ini selalu ramai karena menjadi salah satu penghubung warga Cinere dan Pondok Labu yang bekerja di pusat kota.[4][5] Selain itu, jalan ini menjadi langganan banjir saat hujan.[6][7][8][9][10][11] Jalan ini pernah dianggap kawasan yang hampir mati, namun hidup kembali setelah dibangunnya MRT Jakarta.[12][13]
Sejarah
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI, 12 April 1961 fungsi rumah sakit berubah menjadi rumah sakit umum. Pada tanggal 23 Mei 1967 Ali Sadikin, Gubernur DKI Jakarta pada waktu itu, meresmikan perubahan nama RSU Ibu Soekarno menjadi RS Fatmawati sekaligus pemberian nama Jalan RS Fatmawati Raya.
Persimpangan
Jalan ini memiliki 5 persimpangan, yaitu:
Pesimpangan Jalan Masjid Darussalam (barat) dan Jalan Darmawangsa X (timur)
Persimpangan Jalan Haji Nawi Raya (barat) dan Jalan komplek ruko Duta Mas Fatmawati (timur)
Persimpangan Jalan Kramat Batu (barat) dan Jalan Asem Dua (timur)
Persimpangan Jalan Terogong Raya (barat) dan Jalan BDN Raya (timur)