Hukum perdata

First page of the 1804 original edition of the Napoleonic code

Hukum Perdata (bahasa Belanda: Burgerlijk Wetboek, disingkat BW) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.[1] Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah, Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.[1] Pengertian Hukum Perdata dan contoh Hukum Perdata ialah Manusia merupakan makhluk sosial, mahluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya.[1] Tentunya dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatiur kehidupan itu.[1] Jenis hukum tersebut disebut hukum perdata dengan sebutan lain hukum sipil.[1] Hukum perdata di Indonesia terdiri dari Hukum Perdata Adat, Hukum Perdata Eropa, dan Hukum Perdata Nasional, selain itu pula terdapat pula Hukum Perdata Internasional.[2]


Hukum Pembuktian dan Pengaturan Alat Bukti, Berdasarkan Pasal 1866 BW dan Pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan resmi yang ditandatangani secara resmi dan bukan bukti tulisan screenshot dari media sosial, bukti saksi minimal 4 (empat) saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Alat bukti tulisan/tertulis/1 (satu) dokumen, surat resmi, ditempatkan dalam posisi urutan pertama dan terpenting. Hal ini bersesuaian dengan kenyataan bahwa dalam perkara perdata Surat/Dokumen/Akta pernikahan atau Sertifikat kursus. Dengan berlakunya e-litigation dan e-court pada perkembangan teknologi saat ini, dapat juga dijadikan bukti namun apabila telah dilakukan verifikasi kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan mengakuinya, tidak berlaku apabila yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi dengan dokumen yang lengkap dan akurat kepada peradilan/pengadilan.[3]

Tahapan persidangan perkara perdata diantaranya ialah upaya damai oleh majelis hakim, majelis hakim mulai memeriksa perkara gugatan pengugat, kesempatan tergugat untuk menjawab gugatan baik secara lisan maupun tertulis, kesempatan penggugat menanggapi jawaban tergugat dan menyampaikan bukti-bukti serta saksi-saksi yang relevan tidak bersekutu baik secara lisan maupun tertulis, kesempatan tergugat untuk menjawab kembali, Pembuktian "Pengugat akan diminta bukti untuk membuktikan dalil-dalil penggugat dan pembuktian tergugat atas bantahan-bantahannya", pengugat dan tergugat menyampaikan kesimpulan akhir perkara yang sedang diperiksa, selanjutnya Majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil kesimpulan keputusan mengenai perkara yang diperiksanya dengan melihat bukti-bukti serta saksi-saksi sesuai dengan aturan-aturan yang telah mapan, Majelis hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah majelis hakim dengan harus di hadapan Tergugat dan Penggugat langsung, serta tidak dibenarkan pembacaan keputusan hanya dihadiri oleh satu pihak saja, syarat Sah Penggugat dan Tergugat menyaksikan langsung.[4][5]

Prakata

Hukum perdata ciptaan Belanda ini me-rujuk dari hukum perdata Prancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Prancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Prancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda dan masih terus dipergunakan hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Prancis (1813).[1]

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.[1]

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:

  • BW (atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)

Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil me-rujuk jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.[1]

Surat permohonan perubahan nama keluarga Kwee Surabaya, tertanggal 27 Januari 1968. Berdasarkan keputusan presidium no. 127 tahun 1966, orang Indonesia Tionghoa dihimbau untuk mengganti nama Tionghoa mereka menjadi terdengar Indonesia. Banyak yang memilih nama yang mirip dengan nama keluarga Tionghoa asli mereka. Kwee Hwae Swie dan putrinya Kwee Kiong Nio mengambil nama keluarga Suito, Sedangkan istri Kwee, Ang Hiem Nio, biasa dipanggi Wati. Sangat sedikit orang Indonesia Tionghoa saat ini yang menggunakan nama Tionghoa mereka untuk tujuan resmi

Pada awalnya, KUH Perdata hanya berlaku bagi orang belanda, namun apabila kenyataanya diberlakukan hingga sekarang makan akan terjadi politik pecah belah di dalam bubungan masyarakat baik masyarakat adat maupun masyarakat lainnya, sehingga kontra menimbulkan kegaduhan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).[1] Apabila KUH Perdata ini dikaitkan dengan perceraian maka tingkat perceraian di Indonesia akan terus meningkat di setiap tahunnya.[1]

Seperti yang terjadi sekarang .... mungkin dengan mudah merubah status perkawinan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Janda atau Duda dan pula dengan mudahnya membuat domisili yang tidak benar pada saat membuat gugatan, tidak sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga yang asli dan terbaru sehingga pihak tergugat dan pengugat memiliki sudut pandang hasil yang berbeda sehingga terjadilah perpisahan akibat perbuatan Oknum.[6]

Sejarah Hukum Perdata

Sejarah mencatat bahwa hukum perdata pangkal permulaan berasal dari bangsa Romawi, pada masa pemerintahan Julius Caesar, 50 SM. Hukum perdata ini pula di berlakukan di Perancis dan bercampur dengan hukum Perancis yang asli. Keadaan ini terus berlangsung hingga masa pemerintahan Louis XV. Pada masa pemerintahan louis XV, diadakan usaha untuk menyatukan kedua hukum tersebut yang diberi nama Code Civil Des Francais pada tahun 1804 Masehi. Pada tahun 1807 diundangkan kembali menjadi Code Napoleon.

Setelah itu diubah lagi menjadi Code Civil yang mencampurkan hukum gereja, yang didukung oleh gereja Roma Katolik. Pada tahun 1811, Belanda dijajah oleh Perancis dan Code Civil diberlakukan di negeri Belanda. Karena setelah itu Belanda menjajah Indonesia, Code Civil yang dahulunya berlaku di Belanda juga diterapkan di Indonesia sejak Januari 1848.

Berlakunya hukum perdata dari Belanda tersebut berhubungan dengan Politik hukum Hindia Belanda yang membagi pendukungnya menjadi tiga golongan yaitu; golongan Eropa, semua orang Belanda, orang yang berasal dari Eropa dan Jepang, orang yang hukum keluarganya bedasarkan hukum Belanda serta keturunan mereka; Tionghoa dan Timur Asing Bukan Tionghoa orang India, Pakistan dan Dunia Arab; orang-orang yang menyesuaikan hidupnya dengan golongan Timur Asing.

Berdasarkan pasal 2 aturan peradilan Undang-undang Dasar 1945 hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan diatur dalam pasal 131 IS, yang berisi bahwasanya golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum Dagang atas asas konkordansi.

Bagi golongan orang golongan Bumiputera yaitu semua orang asli dari Hindia Belanda berlaku hukum perdata yang diatur dalam BW (Burgerlijk Wetboek) dan hukum dagang dengan beberapa pengecualian. Bagi golongan Timur Asing berlaku Perdata Hukum Adat, hukum yang tidak tertulis namun hidup dalam perilaku masyarakat sehari-hari.

Golongan Timur Asing, yaitu semua orang yang bukan golongan Eropa dan bukan golongan Bumiputera. Golongan Timur asing yaitu Tionghoa, India, Bangsa Arab, Afrika, Indonesia dan sebagainya.[1]

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

  • Prof. Subekti

Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.

  • Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

Sedangkan Sri Sudewi Masjchoen Sofwan mengartikan hukum perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perorangan lainnya.

  • Prof. Sudikno Mertokusumo

Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.

  • C.S.T Kansil

Menurut Kansil, hukum perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Kasus Hukum Perdata

Kasus hukum perdata yang mengandung unsur-unsur pidana yaitu pemalsuan dokumen terprodusi tampa dasar yang benar dan juga rekaman pembicaraan sebagai barang bukti, pemaksaan dengan unsur kepentingan, penghasut, campur tangan, gugatan tanpa dapat dibuktikan dengan sebenarnya, mempasilitasi memisahkan suami dan istri (penyekapan) dan lain sebagainya. Semua itu akan diperoses secara hukum pidana di pengadilan. Kasus hukum Perdata antara lain yaitu:

  1. Masalah Warisan
  2. Utang Piutang
  3. Wanprestasi
  4. Sengketa Kepemilikan Barang
  5. Pelanggaran Hak Paten
  6. Perebutan Hak Asuh Anak
  7. Pencemaran Nama Baik
  8. Perceraian

Ketentuan Alat Bukti Perkara Perceraian

Pembuktian terhadap alat bukti oleh pengugat dengan sebutan lainnya penggugat berupa data elektronik juga menyangkut aspek validitas yang dijadikan alat bukti, karena bukti elektronik mempunyai karakteristik khusus dibandingkan bukti non-elektronik, karakteristik khusus tersebut karena bentuknya yang disimpan dalam media elektronik, disamping itu bukti elektronik, rekaman, video dapat dengan mudah direkayasa sehingga diragukan validitasnya.[7]

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU ITE ditentukan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan suatu sistem elektronik sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UU ITE. Penggunaan dokumen elektronik sebagai suatu alat bukti yang dianggap sah apabila menggunakan suatu sistem elektronik sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU ITE Nomor 11 tahun 2008, yang menentukan bahwa dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.[8]

Prinsip Praduga Otentisitas (Presumption of Authenticity) bahwa hukum pembuktian beranggapan bahwa suatu dokumen/data, rekaman, video digital atau tanda tangan digital dianggap asli, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh tergugat. Yang dilakukan dalam hal ini suatu pembalikan beban bukti (omkering van bewijslast), artinya barang siapa yang menyatakan bahwa alat bukti tersebut palsu dan tidak benar, dialah yang harus membuktikannya dan apabila terbukti maka kasus perdata tersebut ditingkatkan menjadi hukum pidana dengan salah satu landasan me-rujuk yang disebutkan dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 ("Perma 1/1956") dalam pasal 1 Perma 1/1956 Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu keputusan perdata dari pengadilan agama dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu, bila mana kasus perceraian perdata telah diputuskan oleh hakim pengadilan agama maka tergugat wajib diberikan 1 bundel dokumen putusan tersebut dan juga harus dipastikan bahwa tergugat telah benar-benar menerima dokumen hasil putusan itu, dengan tujuan agar supaya tergugat tidak merasakan di zalimi, tertindas, dipermainkan dan lain sebagainya oleh instansi pemerintahan di wilayah hukumnya tempat dimana masyarakat mempercayakan diri dalam mencari keadilan yang seadil-adilnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).[9]

Dengan Prinsip Praduga Otentisitas sebagaimana tersebut diatas, maka untuk menilai secara materiil suatu bukti elektronik, hakim cukup menyatakan kepada pihak lawan dalam hal ini adalah Tergugat apakan bukti tersebut benar ataukah tidak? jika pihak lawan menyangkal, maka pihak lawan yang dibebani bukti untuk menguatkan dalil sanggahannya, namun apabila didalam bukti tersebut pihak lawan menyangkal secara tertulis untuk menghindari pungguh keributan maka tergugat harus memaparkan kejadian yang sebenarnya secara tertulis serta melampirkan beberapa bukti elektronik berupa gambar atau foto screenshot.[9]

Selanjutnya bagaimana hakim menilai kekuatan bukti elektronik dalam kasus perceraian? perkara perceraian merupakan kasus yang spsifik, oleh karena itu tata aturan persidangan dan pembuktiannya juga ada yang diatur secara husus, diantaranya mengenai kewajiban menghadirkan saksi.[9]

Dalam Pasal 22 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 maupun dalam Pasal 76 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU. No. 50 Tahun 2009, yang intinya bahwa dalam hal gugatan perceraian didasarkan pada alasan antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran hingga mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga oleh suami dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga atau syiqaq, dalam memutuskan perkara perceraian tersebut harus didengan keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri dan yang terpenting dari pihak tergugat yang bersangkutan. Dari ketentuan tersebut dapat dipahami secara eksplisit bahwa pembuktian dalam perkara perceraian karena alasan tersebut harus dengan alat bukti dan saksi yang sebenarnya dan dapat dipercaya, seharusnya tidak dibenarkan saksi dari pihak keluarga penggugat/pengugat karena sudah dipastikan penghasutan karena tidaklah mungkin secara akal sehat terpikirkan bahwa keluarga pengugat akan membela dan membenarkan tergugat hal ini yang betul-betul harus di pahami dan juga dijadikan landasan oleh hakim ketua pengadilan agama, karena pada dasarnya pemutusan sakral itu hak mutlak dari penerima sakral suci akad pernikahan ialah Suami.[9]

Bukti eletronik juga dapat menjadi sarana yang mudah bagi pihak untuk membuktikan peristiwa yang sering disangkal oleh pelaku, khusus kasus perselingkuhan dari yang paling ringan sampai yang paling berat untuk saat ini lebih mudah diungkap dengan bukti eletronik dan dengan Prinsip Praduga Otentisitas, maka tidak mudah bagi pelaku untuk mengelak sepanjang kejadian tersebut memang benar.[9]

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa husus terhadap perceraian dengan alasan adanya pertengkaran secara terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali (vide pasal kekuatan 19 (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 KHI) bukti elektronik dan saksi dari keluarga penggugat tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dibenarkan, karena regulasinya memang mengharuskan para pihak menghadirkan saksi dari unsur keluarga tergugat dan juga orang yang dekat khususnya tetangga dimana rumah tempat suami dan istri itu tinggal menetap selama berjalannya pernikahan berumah tangga, sedangkan terhadap perceraian dengn alasan-alasan yang lain, kekuatan bukti elektronik dapat dinilai oleh hakim dengan penerapan prinsip Praduga Otentisitas.[9]

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

Read other articles:

Iswan Hasjim Wakil Bupati Halmahera SelatanMasa jabatan23 Mei 2016 – 23 Mei 2021PresidenJoko WidodoGubernurAbdul Ghani Kasuba PendahuluRusdan T HarunaPenggantiPetahana Informasi pribadiLahir2 April 1971 (umur 52) Ternate, Maluku UtaraKebangsaan IndonesiaPartai politikHanura (2016–2018)PKS (2018–2019)Golkar (2019–)Suami/istriYeni Amelia, S.Sos., M.M.Sunting kotak info • L • B Iswan Hasjim, S.T., M.T.[1] (lahir 2 April 1971) adalah Wakil Bupati H...

 

Roberto Bettega Bettega saat membela Juventus pada tahun 1973Informasi pribadiNama lengkap Roberto BettegaTanggal lahir 27 Desember 1950 (umur 73)Tempat lahir Turin, ItaliaTinggi 1,84 m (6 ft 1⁄2 in)Posisi bermain PenyerangKarier junior JuventusKarier senior*Tahun Tim Tampil (Gol)1969–1983 Juventus 326 (129)1969–1970 → Varese (pinjaman) 30 (13)1983–1984 Toronto Blizzard 48 (11)Tim nasional1975-1983 Italia 42 (19) * Penampilan dan gol di klub senior hanya dih...

 

American politician For other people named Henry Bennett, see Henry Bennett (disambiguation). Henry BennettMember of theU.S. House of Representativesfrom New YorkIn officeMarch 4, 1849 – March 3, 1859Preceded byAusburn BirdsallSucceeded byR. Holland DuellConstituency22nd district (1849–53)21st district (1853–59) Personal detailsBornSeptember 29, 1808New Lisbon, New York, U.S.DiedMay 10, 1868 (aged 59)New Berlin, New York, U.S.Resting placeSt. Andrews' Cemetery, New Berlin, New ...

Transit network in Kota Kinabalu, Malaysia The Kota Kinabalu Line (Malay: Laluan Kota Kinabalu) is a proposed light rapid transit (LRT) system network in Kota Kinabalu, Malaysia, as one of the method to ease traffic congestion in the city.[1] The proposal has been considered,[2][3] and as reported in the government website, the project was in the ground breaking process under the Kota Kinabalu development plan.[4] The current under construction project of the A...

 

Species of tree Rock Elm redirects here. For other uses, see Rock Elm (disambiguation). Rock elm Rock elm, Meise. Conservation status Least Concern  (IUCN 3.1)[1] Scientific classification Kingdom: Plantae Clade: Tracheophytes Clade: Angiosperms Clade: Eudicots Clade: Rosids Order: Rosales Family: Ulmaceae Genus: Ulmus Subgenus: U. subg. Oreoptelea Section: U. sect. Chaetoptelea Species: U. thomasii Binomial name Ulmus thomasiiSarg. Natural range of Ulmus thomasii Synonyms&#...

 

Sergio Rico Rico con la maglia del Siviglia nel 2017 Nazionalità  Spagna Altezza 194 cm Peso 90 kg Calcio Ruolo Portiere Squadra  Paris Saint-Germain Carriera Giovanili 2006-2011 Siviglia Squadre di club1 2011-2014 Siviglia Atlético36 (-60)2014-2018 Siviglia114 (-150)2018-2019→  Fulham29 (-56)2019-2022 Paris Saint-Germain13 (-14)2022→  Maiorca14 (-29)2022- Paris Saint-Germain0 (0) Nazionale 2016 Spagna1 (-1) 1 I due numeri indicano le presen...

追晉陸軍二級上將趙家驤將軍个人资料出生1910年 大清河南省衛輝府汲縣逝世1958年8月23日(1958歲—08—23)(47—48歲) † 中華民國福建省金門縣国籍 中華民國政党 中國國民黨获奖 青天白日勳章(追贈)军事背景效忠 中華民國服役 國民革命軍 中華民國陸軍服役时间1924年-1958年军衔 二級上將 (追晉)部队四十七師指挥東北剿匪總司令部參謀長陸軍�...

 

Constructed language For other uses, see Interlingua (disambiguation). Not to be confused with Interlingue, Interlanguage, ApI Interlingua, or Interlingual machine translation. InterlinguainterlinguaLogoPronunciation[inteɾˈliŋɡwa]Created byInternational Auxiliary Language AssociationDate1951Setting and usageScientific registration of international vocabulary; international auxiliary languageUsersA few hundred (2007)[1]PurposeInternational auxiliary language Inter...

 

British book publisher. This article may have been created or edited in return for undisclosed payments, a violation of Wikipedia's terms of use. It may require cleanup to comply with Wikipedia's content policies, particularly neutral point of view. (October 2020) This article includes a list of general references, but it lacks sufficient corresponding inline citations. Please help to improve this article by introducing more precise citations. (September 2020) (Learn how and when to remove th...

Chinese mathematician and writer For the Chinese ice dancer, see Yang Hui (figure skater). In this Chinese name, the family name is Yang. Yang Hui triangle (Pascal's triangle) using rod numerals, as depicted in a publication of Zhu Shijie in 1303 AD. 1433 Korean edition of Yang Hui suan fa Yang Hui's construction of 3rd order magic square Yang Hui (simplified Chinese: 杨辉; traditional Chinese: 楊輝; pinyin: Yáng Huī, ca. 1238–1298), courtesy name Qianguang (謙光), was a...

 

Visages d'Orient Paul Muni au centre Données clés Titre original The Good Earth Réalisation Sidney FranklinVictor FlemingGustav Machatý Scénario Talbot JenningsTess SlesingerClaudine Westd'après Pearl Buck Acteurs principaux Paul MuniLuise RainerWalter ConnollyTilly LoschCharley Grapewin Sociétés de production MGM Pays de production États-Unis Genre Film dramatique Durée 138 minutes Sortie 1937 Pour plus de détails, voir Fiche technique et Distribution. modifier Visages d'Ori...

 

Book that documents plants of the genus Banksia The first edition of The Banksia Atlas The second edition of The Banksia Atlas The Banksia Atlas is an atlas that documents the ranges, habitats and growth forms of various species and other subgeneric taxa of Banksia, an iconic Australian wildflower genus. First published in 1988, it was the result of a three-year nationwide program involving over 400 amateur and professional volunteers. History The Banksia Atlas project was modelled on the Atl...

Public house in London, EnglandSun in the SandsThe pub in 2007Sun in the SandsLocation in LondonShow map of Royal Borough of GreenwichSun in the SandsSun in the Sands (Greater London)Show map of Greater LondonGeneral informationTypePublic houseLocationBlackheath, London, EnglandCoordinates51°28′30″N 0°1′30″E / 51.47500°N 0.02500°E / 51.47500; 0.02500Construction started1745 (1745)Websitewww.suninthesandspub.co.uk The Sun in the Sands is a pub-restaura...

 

  لمعانٍ أخرى، طالع الرفيق (توضيح). هذه المقالة بحاجة لصندوق معلومات. فضلًا ساعد في تحسين هذه المقالة بإضافة صندوق معلومات مخصص إليها. جزء من سلسلة مقالات حولالله في الإسلام مصطلحاتالتسبيح: سبحان الله التكبير: الله أكبر الحمد: الحمد لله التشهّد: لا إله إلّا الله تعابير �...

 

Bruno BruinsBruins pada tahun 2018 Menteri KesehatanMasa jabatan26 Oktober 2017 – 19 Maret 2020Perdana MenteriMark RuttePenggantiMartin van RijnSekretaris Negara untuk Pendidikan, Budaya dan SainsMasa jabatan29 Juni 2006 – 22 Februari 2007Menjabat bersama Medy van der Laan (2006)Perdana MenteriJan Peter BalkenendePendahuluMark RuttePenggantiMarja van Bijsterveldt Sharon DijksmaWalikota Leidschendam-VoorburgMasa jabatan22 Februari 2007 – 1 November 2007...

College of minor magistrates of the Roman Republic Politics of ancient Rome Periods Roman Kingdom753–509 BC Roman Republic509–27 BC Roman Empire27 BC – AD 395 Principate27 BC – AD 284 DominateAD 284–641 WesternAD 395–476 EasternAD 395–1453 Timeline Constitution Kingdom Republic Sullan republic Empire Augustan reforms Late Empire Political institutions Imperium Collegiality Auctoritas Roman citizenship Cursus honorum Assemblies Centuriate Curiate Plebeian Tribal Ordinary magistra...

 

Australian football club Football clubCarltonFull nameCarlton Soccer ClubNickname(s)BluesFounded1997Dissolved2000GroundPrinces Park, MelbourneCapacity35,000ChairmanJack ReillyCoachEddie Krnčević Home colours Away colours Third colours Carlton Soccer Club is a defunct Australian association football (soccer) club. It participated in the National Soccer League from the 1997–98 season until round eight of the 2000–01 season, after which it folded.[1] The club was strongly linked to...

 

Israeli-American-Canadian computer scientist Joseph Yehuda HalpernJoseph Halpern at the EPFL in June 2008BornMay 29th, 1953IsraelAwardsGödel Prize (1997)Allen Newell Award (2008)Dijkstra Prize (2009)Scientific careerFieldsComputer scienceInstitutionsCornell UniversityDoctoral studentsNir Friedman, Daphne Koller, Yoram Moses Joseph Yehuda Halpern (born May 29, 1953) is an Israeli-American professor of computer science at Cornell University. Most of his research is on reasoning about knowledge...

茶洞语母语国家和地区 中华人民共和国区域广西壮族自治区桂林市临桂区、永福县母语使用人数20,000 (2006)[1]語系壮侗语系 侗水语支茶洞语語言代碼ISO 639-3cdyGlottologchad1240[2] 茶洞语,又称茶洞话,是一种在中国广西壮族自治区东北部桂林市临桂区茶洞镇及周边村落使用的侗水语支语言。[3]它和毛南语很像。茶洞语最近被中国语言学家李锦芳于1990�...

 

Farida OsmanOsman pada 2008Informasi pribadiNama lengkapFarida Hisham OsmanLahir18 Januari 1995 (umur 29)Indianapolis, Amerika SerikatTinggi171 m (561 ft 0 in)Berat58 kg (128 pon) OlahragaOlahragaRenangStrokGaya kupu - kupu, Gaya bebasKlubKlub Olahraga GeziraTim koleseUniversitas California, Berkeley Farida Hisham Osman (bahasa Arab: فريدة هشام عثمان; lahir 18 Januari 1995) adalah perenang Mesir spesialis gaya kupu - kupu dan gaya bebas dan...