Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin
Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.[1] Pranala luarReferensi
2. http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=19120 Informasi yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin |