Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Unit pelaksana teknis
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 3 unit Sentra Terpadu dan 27 unit Sentra sebagai berikut:[2]
Pranala luar
Referensi
3. http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=19120
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|