Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia adalah bekas unsur pendukung di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Badan yang terakhir dijabat oleh Drs. Dodi Riyadmadji, MM.[3]
Tugas dan fungsi
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Dalam melaksanakan tugas, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan fasilitasi inovasi daerah;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[3]
Perubahan
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dan Nomor 78 Tahun 2021, semua unsur penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional. Oleh karena itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kemudian berubah nama mejadi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Referensi
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|