Kecamatan ini disahkan pada tahun 2024, sebagai 'kecamatan ke-16' di Kabupaten Seram Bagian Timur, merujuk kepada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur.[1]